Berita Viral
Daftar Guru yang Pernah Dikriminalisasi hingga Masuk Penjara Selama Tahun 2024
Berikut daftar guru yang pernah dikriminalisasi hingga masuk penjara selama tahun 2024 ini.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Berikut daftar guru yang pernah dikriminalisasi hingga masuk penjara tahun 2024 ini.
Guru yang paling menonjol adalah Supriyani, guru honorer yang diduga melakukan tindak pidana kriminal di sekolahnya.
Untuk melakukan damai antara Supriyani dengan orangtua siswa yang disinyalir memliki kekuasaan di daerahnya, Supriyani ini dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta.
Namun, dikarenakan keterbatasan ekonomi dan juga statusnya hanyalah guru honor, proses hukum pun diberlakukan hingga ke meja hijau.
Kasus ini bermula saat dia dilaporkan orangtua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.
Orang tua murid yang juga anggota polisi, Aipa Dibowo, membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.
Aipda Wibowo menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.
Wibowo menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.
Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Selain kasus guru Supriyani, sejumlah guru pernah dikriminalisasi menjalani kasus hukum di pengadilan karena laporan orang tua murid.
1. Guru Dianiaya di Bengkulu
Agustus 2023 lalu, seorang guru di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, dianiaya oleh wali murid.
Guru yang bernama Zaharman (58) mengalami kebutaan usai mata kanannya diketapel EJ, sang wali murid.
Kasus ini berawal ketika pelaku tak terima anaknya mendapat hukuman fisik dari gurunya.
Kapolres Rejang Lebong saat itu AKBP Juda T Tampubolon menjelaskan ketapel yang ditembakkan pelaku mengenai mata korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/rdyjgthDGFhbnn.jpg)