Korupsi Tom Lembong
Profil Thomas Trikasih Lembong, Tersangka Kasus Tindak Korupsi Impor Gula Rp 400 Miliar
Simak profil Thomas Trikasih Lembong, tersangka kasus tindak korupsi impor gula.
Abdul Qohar menyampaikan, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula putih adalah BUMN.
"Berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP," kata Abdul Qohar.
Dirdik Jampidsus Kejagung ini menyampaikan, tindakan impor dilakukan Tom Lembong saat Indonesia tidak membutuhkan.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rapat koordinasi antar-kementerian tertanggal 12 Mei 2015.
"Telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula, akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah," kata Abdul Qohar.
Abdul Qohar bilang, Tom Lembong memberikan izin persetujuan sebanyak 105.000 ton diberikan kepada PT AP supaya gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih
Adapun Tom lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Thomas Trikasih Lembong, A.B
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.