Kebakaran Polda Gorontalo

Kabid Humas Beberkan Kondisi Berkas Perkara Pasca Kebakaran Polda Gorontalo

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di gedung utama Polda Gorontalo baru-baru ini sempat menimbulkan kekhawatiran besar. 

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
Ruang lantai tiga di atas ruangan Ditreskrimsus Polda Gorontalo yang terbakar, Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo –- Kabid Humas, Kombes Pol Desmont Harjendro menjawab narasi terkait raibnya berkas-berkas perkara pasca insiden kebakaran Polda Gorontalo

Sebelumnya, kebakaran yang terjadi di gedung utama Polda Gorontalo baru-baru ini sempat menimbulkan kekhawatiran besar. 

Publik bertanya-tanya tentang nasib berkas-berkas penting penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo.

Isu beredar bahwa dokumen-dokumen penting tersebut mungkin telah ikut musnah dalam kebakaran.

Rumor ini menimbulkan keresahan, mengingat berkas tipikor memegang peran krusial dalam proses hukum terhadap tersangka kasus korupsi di wilayah tersebut.

Namun, kekhawatiran itu segera terjawab melalui klarifikasi dari Kombes Pol Desmont Harjendro.

Saat ditemui oleh TribunGorontalo.com, Kamis (31/10/2024), Kombes Pol Desmont memastikan bahwa seluruh dokumen terkait penyidikan kasus korupsi di Ditreskrimsus aman sepenuhnya.

"Aman, tidak ada masalah," tegasnya.

Desmont juga menegaskan tidak ada satu pun berkas yang rusak atau hilang dalam insiden tersebut.

Desmont menjelaskan, titik kebakaran terjadi di lantai tiga gedung utama Polda Gorontalo, sementara Ditreskrimsus berada di lantai dua.

Dengan demikian, lokasi berkas-berkas tersebut berada cukup jauh dari area kebakaran dan tidak terdampak secara langsung.

Kombes Desmont menambahkan, insiden kebakaran ini tidak akan mempengaruhi jalannya penyidikan di Ditreskrimsus.

"Krimsus tetap bisa melaksanakan tugas penyidikan dan lain sebagainya," jelasnya.

Ia memastikan, kebakaran itu tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki, sehingga penyidikan kasus tipikor akan tetap berjalan seperti biasa tanpa hambatan.

Api Pertama Kali Diketahui

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved