Bapppeda Gorontalo
RPJPD Provinsi Gorontalo 2025-2045 Resmi Diperdakan, Handoyo Sugiharto: Acuan Calon Kepala Daerah
Akhirnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Gorontalo Tahun 2025-2045 resmi diperdakan.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-Bapppeda-Provinsi-Gorontalo-Jl-By-Pass-Tamalate-Kecamatan-Kota-Timur-Kota-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Akhirnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Gorontalo Tahun 2025-2045 resmi diperdakan.
Hal itu menandai proyeksi pembangunan Gorontalo dalam 20 tahun ke depan oleh Bapppeda Provinsi Gorontalo telah dimulai.
RPJPD yang telah menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2024 itu ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin.
Total ada 214 halaman memuat seluruh rencana pembangunan Gorontalo, target-target pencapaian, strategi pembangunan dan pemetaan potensi kewilayahan.
Dokumen RPJPD akan menjadi rujukan utama pembangunan Provinsi Gorontalo.
Selain itu, pengembangan potensi wilayah sesuai target RPJPD, harus didukung oleh dokumen perencanaan dari masing-masing daerah.
Hal itu diharapkan agar terjadi keselarasan pembangunan dari tingkat bawah hingga tingkat atas.
"Rencana ini juga menjadi acuan bagi calon-calon kepala daerah menyusun program-programnya saat kampanye," ujar Handoyo Sugiharto. Plt Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Rabu (30/10/2024).
Untuk mendukung hal tersebut, Handoyo menyebut telah menyerahkan dokumen RPJPD kepada KPU Provinsi Gorontalo.
Hal itu agar dilakukan penyesuaian antar visi misi calon kepala daerah dengan RPJPD.
Handoyo menyebut dalam proyeksi pembangunan, ke depan akan ada terobosan baru yang sudah dituangkan dalam RPJPD.
Secara umum, pembangunan Gorontalo akan dilakukan secara bertahap dalam empat periode.
Periode I: Penguatan Pondasi Transformasi
Periode II: Akselerasi Transformasi
Periode III: Pemantapan Pembangunan Transformasi
Periode IV: Perwujudan Pembangunan Transformasi dalam Mendukung Pencapaian Indonesia Emas 2045
Berikut ini empat periode penahapan implementasi RPJPD Provinsi Gorontalo 2025-2045.
Periode I (2025-2029)
Pelaksanaan Periode I RPJPD merupakan pelaksanaan penguatan pondasi transformasi pembangunan, pada tahap ini pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 4,7 persen per tahun.
Tahapan awal ini diwujudkan melalui; Transformasi sosial fokus pada pemenuhan pelayanan dasar/kesehatan, pendidikan dan perlindungan social. Transformasi ekonomi fokus pada penguatan proses hilirisasi berbasis sumber daya alam (SDA) serta penguatan riset inovasi dan produktivitas tenaga kerja.
Transformasi tata Kelola focus pada kelembagaan tepat fungsi, dan kolaboratif, peningkatan kualitas ASN, regulasi yang efektif, digitalisasi pelayanan public, peningkatan demokrasi dan pemberdayaan masyarakat sipil.
Supremasi Hukum, stabilitas dan kepemimpinan focus pada memperkuat supremasi hukum dan stabilitas daerah.
Ketahanan social Budaya dan ekologi fokus pada penguatan ketahanan sosial budaya dan ekologi sebagai landasan pelaksanaan pembangunan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ruly Sinukun Eks Dosen Gorontalo Terdakwa Kasus Pelecehan Divonis 4 Tahun Penjara
Periode II (2030-2034)
Pelaksanaan periode II RPJPD menjadi tahapan akselerasi dalam mewujudkan transformasi pembangunan. Di fase ini harapkan pertumbuhan ekonomi semakin baik di kisaran 5,5 persen per tahun.
Fase ini akan diwujudkan melalui; Transformasi sosial fokus pada mempercepat pembangunan SDM yang berkualitas dan inklusif.
Transformasi Ekonomi fokus pada peningkatan produktivitas secara massif dan perluasan sumber pertumbuhan ekonomi. Transformasi tata Kelola focus pada SDM ASN yang berkualitas, regulasi berbasis teknologi-informatif, demokrasi yang lebih baik dan masyarakat sipil partisipatif.
Supremasi hukum, stabilitas dan Kepemimpinan focus pada memantapkan supremasi hukum dan stabilitas daerah. Ketahanan sosial budaya dan ekologi fokus pada memantapkan ketahanan social budaya dan ekologi sebagai pendorong pembangunan social ekonomi yang inklusif
Periode III (2034-2039)
Pelaksanaan periode III RPJPD menjadi tahapan penguatan dan pemantapan pembangunan transformasi. Pada tahapan ini pertumbuhan ekonomi di prediksi berada dikisaran 5,8 persen pertahun yang akan diwujudkan melalui Transformasi social focus pada penguatan daya saing SDM dan kesejahteraan. Transformasi Ekonomi fokus pada pemantapan struktur
perekonomian yang berkualitas berbasis Sumberdaya Alam (SDA) serta peningkatan eksport.
Transformasi Tata Kelola fokus pada kelembagaan yahg adaptif, Sumberdaya manusia ASN yang kompetitif, demokrasi yang lebih modern, regulasi adaptif dan masyarakat sipil mandiri.
Supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan focus pada meneguhkan supremasi hukum dan stabilitas daerah ketahanan sosial budaya dan elekologi focus pada mewujudkan ketangguhan masayarakat beserta alam dan lingkungan dalam menghadapi berbagai perubahan.
Periode IV (2040-2045)
Periode terakhir RPJPD menjadi tahapan dalam upaya mewujudkan pembangunan transformasi Gorontalo untuk mendukung pencapaian Indonesia emas 2045.
Pada tahap ini, pertumbuhan ekonomi berada dikisaran 6,1 persen pertahun.
Fase ini akan diwujudkan melalui: Transformasi Sosial mewujudkan masayarakat Gorontalo yang unggul.
Transformasi ekonomi fokus pada perwujudan pertumbuhan ekonomi daerah yang inkusif dan berkelanjutan dengan pendapatan masyarakat yang meningkat.
Transformasi tata kelola focus pada mewujudkan regulasi dan tata Kelola yang berintegritas dan adaptif.
Supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan focus pada mewujudkan Gorontalo sebagaidaerah yang aman, damai dan berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Ketahanan sosial budaya dan ekologi fokus pada mewujudkan Gorontalo sebagai daerah yang maju dan berkelanjutan dalam mengimplementasikan fokus pembangunan tersebut, maka dirumuskan arah kebijakan dan sasaran pokok.
Arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah disusun tidak lagi dengan pendekatan perbidang, namun mengedepankan agenda utama pembangunan yang lebih menjamin terlaksananya kolaborasi dalam pembangunan untuk mewujudkan visi misi pembangunan jangka panjang daerah. (Adv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.