Jumat, 13 Maret 2026

Berita Viral

Kronologi Naufal Dzul Faqar Bunuh Santriwati di Kendal, Rudapaksa Jasad Korban hingga Direkam

Kasus pembunuhan santriwati berinisial SNH (19) akhirnya diungkap polisi. Pelakunya adalah Naufal Dzul Faqar, warga Magelang Jawa Tengah.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kronologi Naufal Dzul Faqar Bunuh Santriwati di Kendal, Rudapaksa Jasad Korban hingga Direkam
agus salim irsyadulloh
Tampang pelaku pembunuhan santriwati di Kendal saat diringkus di Mapolres Kendal 

"Itu tidak saya rencanakan, niat bunuh itu muncul pas jalan malam di Kaliwungu itu," tuturnya.

Ia mengaku baru mengenal korban lewat aplikasi kencan pada Sabtu (12/10/2024).

Keduanya intens berkomunikasi dan sepakat bertemu pada Rabu (16/10/2024).

"Saya tahu aplikasi itu dari iklan di Instagram, terus saya pakai," tukasnya.

Tersangka menjemput korban di dekat ponpes menggunakan sepeda motor jenis Byson.

"Dia minta dijemput di gang dekat pondok pesantren," lanjutnya.

Selain membunuh, tersangka juga membawa kabur handphone dan tas korban.

Tersangka kemudian pulang ke kamar kosnya dan kembali bekerja.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemaksaan hubungan seksual, serta Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman bagi tersangka yakni 15 tahun penjara.

Menanggapi hukuman ini, kuasa hukum korban, Novita, mengaku menghormati keputusan hukum yang ditetapkan dan akan mengawal kasus ini.

"Kami menghormati proses yang ada, namun untuk hasil akhirnya kita akan terus kawal sampai tuntas," tegasnya.

Sementara ibu korban, Rohmatun, berharap tersangka dijerat hukuman mati lantaran korban merupakan harapan keluarga.

"Dihukum sesuai peraturan yang ada, seperti yang sudah dijelaskan tadi," bebernya.

Baca juga: Sosok Tersangka Pembunuhan Santriwati di Kendal, Wajah Tak Dikenali Keluarga, Ditangkap di Kos

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved