Tak Hanya Menolak Gugatan Terhadap Prabowo dan Gibran, PTUN Juga Minta PDIP Bayar Biaya Perkara
Adapun penolakan ini disampaikan oleh PTUN Jakarta secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusan perkara nomor 133/G/TF/20
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Permohonan PDI Perjuangan untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Adapun penolakan ini disampaikan oleh PTUN Jakarta secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, Kamis (24/10/2024).
Hakim menyatakan dalam amar putusan bahwa gugatan PDI Pejuangan "tidak diterima".
Bukan hanya menolak, hakim juga meminta PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp Rp342.000.
“Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan yang dibacakan pada persidangan tersebut.
Sebelumnya diketahui, PDIP mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Selain itu, gugatan PDIP ini menyatakan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat intervensi dalam perkara ini.
Namun, pada 30 Mei 2024, PTUN Jakarta telah mengabulkan permohonan intervensi yang diajukan oleh Prabowo dan Gibran.
Mereka kini telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
PDIP, melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, awalnya menggugat KPU dengan tujuan menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilu.
Mereka juga meminta agar pasangan Prabowo-Gibran dicabut dari daftar calon presiden dan wakil presiden terpilih. Namun, hakim menolak tuntutan tersebut.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.