Viral Nasional
3 Hakim Ditangkap Kejagung Gara-gara Diduga Terima Suap, Dana Rp 20 Miliar Disita
Sebelumnya, ketiga hakim ini membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan hukum. Sebagai informasi, bahwa Ronald Tannur adalah terdakwa pembunuha
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024).
Sebelumnya, ketiga hakim ini membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan hukum. Sebagai informasi, bahwa Ronald Tannur adalah terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya.
Ronald mestinya divonis bersalah karena menganiaya kekasihnya hingga tewas, namun dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar bahwa dari penggeledahan sejumlah lokasi, pihaknya menyita dana sebesar Rp20 miliar.
Adapun penangkapan terhadap tiga hakim ini gara-gara mereka diduga disuap oleh pengacara bernama Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald.
"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," ujar Qohar.
Qohar menuturkan pihaknya menyita uang dari rumah dan apartemen Erintuah Damanik, apartemen Heru Hanindyo, apartemen Mangapul, dan rumah serta apartemen Lisa Rahmat.
Berikut rincian uang Rp20 miliar yang disita dari keenam lokasi tersebut:
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur (31), telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Sebelumnya Ronald Tannur dikenai pasal 338 KUHP dan sempat dituntut 12 tahun penjara atas dakwaan kasus penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).
Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.
Sehingga Ronald Tannur hanya menjalani masa kurungan penjara selama kurang lebih 10 bulan.
Ronald Tannur, yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.
Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata mengusapnya berkali-kali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sosok-3-Hakim-Dipecat-karena-Vonis-Bebas-Ronald-Tannur-Dapat-Uang-Pensiun.jpg)