Pilkada Kota Gorontalo

Ramli Anwar dan Ana Abdul Hamid Tak Hadir saat Debat Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo

Hingga memasuki segmen keempat pukul 14.50 Wita, pasangan mengusung tagline RAMAH ini tak kunjung berada di lokasi. Begitu pun para pendukung Ramli-An

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Arianto
Podium pasangan nomor urut 2 tampak kosong ketika dimulai debat calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo di Grand Sumber Ria pada Rabu (23/10/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pasangan Ramli Anwar dan Ana Abdul Hamid tak hadir di debat paslon Wali Kota dan Wali Kota Gorontalo.

Hingga memasuki segmen keempat pukul 14.50 Wita, pasangan mengusung tagline RAMAH ini tak kunjung berada di lokasi. Begitu pun para pendukung Ramli-Ana.

Belum diketahui secara pasti penyebab pasangan nomor urut 2 tersebut tidak hadir.

Diketahui debat pasangan calon Wali Kota Gorontalo diselenggarakan di Grand Sumber Ria Kota Gorontalo, Rabu (23/10/2024).

Debat yang dipandu Zulkifli Tanipu ini dimulai sekira pukul 13.00 Wita.

Adapun tema debat kali ini adalah agama dan budaya, lingkungan, ekonomi, hingga pelayanan publik.

Segmen pertama, setiap paslon menyampaikan visi dan misi masing-masing.

Kemudian dilanjukan segmen menjawab pertanyaan para panelis.

Sebagai informasi, terdapat empat pasangan calon Wali Kota Gorontalo di Pilkada 2024, antara lain:

1. Idris Rahim dan Andi Ilham
2. Ramli Anwar  dan Ana Supriana Abdul Hamid
3. Adhan Dambea dan Indra Gobel
4. Ryan Kono dan Charles Budi Doku.

Berikut tata tertib yang harus dipatuhi pasangan calon atau undangan yang hadir.

1. Tata Tertib Umum

- Dalam Debat, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye kecuali atribut yang melekat di badan.

- Selama acara debat berlangsung, tamu undangan wajib menjaga ketertiban dan tidak melakukan Intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung Pasangan Calon, Moderator dan Panelis.

- Selama debat berlangsung, handphone/alat komunikasi dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved