Lansia Ini Tewas di Tangan Tetangga Hanya Karena Buang Sampah di Selokan
Lansia ini tewas di tangan tetangga hanya karena kerap buang sampah di selokan. berikut informasi selengkapnya
Editor:
Prailla Libriana Karauwan
Tersangka S dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun,” ujar Kapolsek.(*)
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Buang Sampah ke Selokan Berujung Ditegur Tetangga dan Malah Berkelahi, Lansia di Jakarta Tewas
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.