Lansia Ini Tewas di Tangan Tetangga Hanya Karena Buang Sampah di Selokan
Lansia ini tewas di tangan tetangga hanya karena kerap buang sampah di selokan. berikut informasi selengkapnya
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Lansia ini tewas di tangan tetangga hanya karena kerap buang sampah di selokan.
Nasib nahas menimpa seorang nenek berusia lanjut, hanya karena kerap membuang sampah di selokan, nenek ini meregang nyawa.
Kejadian itu berawal dari cekcok mulut ketika pelaku baru pulang berjualan kopi.
Pelaku kemudian melihat nenek ini hendak membuang sampah di selokan.
Dari cekcok antar mulut ini kemudian berimbas ke perkelahian fisik yang menyebabkan korban tak sadarkan diri dan terjatuh.
Korban pun langsung dibawa ke unit perawatan intensif terdekat, namun nyawanya tak dapat tertolong.
Baca juga: 4 Fakta Bobby Kertanegara: Berawal dari Kucing Kampung Kini Jadi Penguasa Istana Merdeka
Peristiwa itu terjadi di kawasan pemukiman Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (20/10/2024) karena persoalan sampah.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar menjelaskan bahwa pertikaian tersebut dipicu oleh masalah sepele yaitu korban kerap membuang sampah di selokan.
“Tersangka pulang dari berjualan kopi dan melihat korban ingin membuang sampah di belakang pos. Setelah terjadi cekcok mulut, akhirnya terjadi perkelahian fisik yang menyebabkan korban terjatuh dan tak sadarkan diri,” ungkapnya Selasa (22/10/2024).
Korban yang sudah lanjut usia sempat dilarikan oleh saksi ke Puskesmas terdekat, namun karena kondisinya kritis kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih.
Sayangnya, meski sempat mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.05 WIB.
Baca juga: Kucing Kesayangan Prabowo, Bobby Kertanegara Ternyata Jenis Kucing Ini dan Berikut Harga Stollernya
Pihak Polsek Johar Baru bertindak cepat setelah menerima laporan pada pukul 11.00 WIB.
Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Mohammad Rasid menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Satu jam setelah laporan diterima, Polisi berhasil mengamankan tersangka S tanpa perlawanan.
Barang Bukti yang Diamankan dari tempat kejadian perkara, di antaranya Visum et repertum korban, Rekaman CCTV, satu buah topi berinisial MR milik tersangka, satu buah celana pendek warna hitam, dan satu pasang sandal kulit merk Lily warna hitam coklat.
Baca juga: Spesifikasi HP Infinix Hot 50 Pro 4G, Segini Kisaran Harganya di Indonesia
Tersangka S dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Tersangka kita kenakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun,” ujar Kapolsek.(*)
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Buang Sampah ke Selokan Berujung Ditegur Tetangga dan Malah Berkelahi, Lansia di Jakarta Tewas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.