Berita Kabupaten Gorontalo

Oknum ASN Dungaliyo Diperiksa Gakkumdu, Buntut Dugaan Pengrusakan Baliho Calon Bupati Gorontalo

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Dungaliyo diperiksa Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gorontalo.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM,Gorontalo – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Dungaliyo diperiksa Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Gorontalo.

Pemeriksaan dimulai sekira pukul 11.00 Wita dan berakhir pukul 12.16 Wita.

Oknum tenaga kesehatan berinisial NL ini diduga merusak alat peraga kampanye (baliho) milik salah satu pasangan calon bupati Kabupaten Gorontalo

Sebelumnya NL ini dimintai keterangan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Senin (21/10/2024).

Saat keluar dari gedung Bawaslu Kabupaten Gorontalo, NL tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan para wartawan.

"Saya mau salat," ujar NL sembari terus berjalan.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili, membenarkan pemeriksaan terhadap NL. 

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya saat diwawancarai melalui telepon WhatsApp Selasa (22/10/2024).

Hanya saja saat ini pihak Bawaslu belum bisa menyampaikan hasilnya.

"Nanti setelah proses penanganan pelanggaran selesai secara komprehensif, baru akan kami umumkan," ucap Wahyudin.

Baca juga: 5 Fakta Terbaru Bencana Banjir Bandang di Pesisir Bone Bolango Gorontalo, Warga Tuntut Ganti Rugi

Selain NL, Bawaslu juga akan memeriksa orang tua pelapor.

"Insyaallah kami akan melakukan pemeriksaan terhadap orang tua pelapor sebagai pengembangan dari beberapa saksi," tambahnya.

Tim Gakumdu terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan akan mengkaji masalah terkait.

"Hasil dari kesimpulan penanganan pelanggaran ini akan kami sampaikan juga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tandasnya.

Sebelumnya, tim Sentra Gakumdu juga telah memanggil sejumlah saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan pada Minggu, (20/10/2024).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved