Berita Lingkungan
Walhi Soroti Tambang Galian C Usai Banjir Bandang di Huangobotu Gorontalo
Walhi menduga, tambang inilah pemicu banjir bandang di Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Simpul Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Gorontalo menyoroti aktivitas pertambangan galian C di Desa Huangobotu, Bone Bolango.
Walhi menduga, tambang inilah pemicu banjir bandang di Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango.
Banjir tersebut telah merendam puluhan rumah dan memaksa ratusan warga mengungsi.
WALHI Gorontalo mendesak pemerintah segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan audit lingkungan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut.
Menurut Defri Sofyan, Dinamisator Simpul WALHI Gorontalo, aktivitas tambang batuan yang berada di atas pemukiman warga ini diduga kuat menjadi pemicu banjir.
"Kami dari Simpul WALHI Gorontalo mendorong pemerintah agar segera melakukan audit lingkungan hidup kepada perusahaan-perusahaan tambang batuan yang beraktivitas di atas pemukiman Desa Huangobotu dan sekitarnya," ujar Defri kepada TribunGorontalo.com, Selasa (22/10/2024).
Melalui citra satelit, WALHI menemukan bahwa aktivitas pertambangan di Huangobotu telah membuka lahan seluas 16,5 hektare.
Defri menjelaskan bahwa ketika hujan deras melanda, material tambang batuan dari lahan yang terbuka ini terbawa air, mengalir langsung ke pemukiman warga yang terletak di bawah area tambang.
"Material tambang batuan di bukaan lahan tersebut tentu akan terbawa serta bersama air ketika hujan deras terjadi," jelas Defri.
Ia menambahkan bahwa kondisi geografis tersebut meningkatkan risiko bencana banjir dan tanah longsor, yang mengancam keselamatan warga sekitar.
Tak hanya itu, WALHI Gorontalo juga menyatakan dukungannya terhadap warga terdampak untuk melakukan aksi protes terhadap aktivitas tambang yang merusak lingkungan.
WALHI menegaskan bahwa hak atas lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang.
"Karena hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh UU dan peraturan," tegas Defri.
Seruan WALHI ini menyoroti pentingnya audit lingkungan untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak merusak ekosistem dan mengancam kehidupan warga di sekitarnya.
Hingga saat ini, WALHI menunggu langkah pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan ini dan memberikan perlindungan bagi warga Huangobotu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.