Kabinet Prabowo Gibran

Terbitkan Perpres Tentang Kabinet Merah Putih, Prabowo Resmi Bubarkan Sekretariat Kabinet

Setelah resmi dilanti mnjadi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto Tertibkan abinet Merah putih sesuai dengan Peraturan Presiden.

Tangkap Layar
Foto bersama Kabinet Merah Putih 

TRIBUNGORONTALO.COM-Setelah resmi dilanti mnjadi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto Tertibkan abinet Merah putih sesuai dengan Peraturan Presiden.

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada Senin (21/10/2024). kemarin.

Adapun Perpres tersebut berisi terkait Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 48 kementerian.

Dalam aturan tersebut, Sekretariat Kabinet pun resmi dibubarkan di mana sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2020.

Baca juga: Nasib Siswa SMAN 1 Tilamuta Gorontalo Pasca Kasus Miras: 5 Siswa Dipindahkan ke Sekolah Lain

"Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020," demikian isi dari pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut.

Setelah dibubarkan, tugas Sekretariat Kabinet kini diambil alih oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Sehingga, seluruh aset hingga aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Kabinet turut dialihkan ke Kemensesneg Adapun aturan ini tertuang dalam pasal 2 ayat 2 dan 3  Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berbunyi:

(2) Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

(3) Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Di sisi lain, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menuturkan sosok yang menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab) kini cukup berstatus ASN eselon II dan disebut setara dengan sekretaris militer presiden (sesmilpres).

Baca juga: Perbandingan Gaji Presiden Prabowo Subianto dengan Gaji Presiden Negara Lain

"Seskab dalam perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara," katanya pada Selasa (22/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Untuk selengkapnya berikut 48 kementerian di Kabinet Merah Putih pimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024:

Baca juga: Apakah Jabatan Seskab yang Diemban Mantan Ajudan Prabowo Setara dengan Jendral TNI Bintang 4 ?

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan
  3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  5. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  6. Kementerian Koordinator Bidang Pangan
  7. Kementerian Sekretariat Negara
  8. Kementerian Dalam Negeri
  9. Kementerian Pertahanan
  10. Kementerian Agama
  11. Kementerian Hukum
  12. Kementerian HAM 
  13. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  14. Kementerian Keuangan
  15. Kementertian Pendidikan Dasar dan Menengah
  16. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  17. Kementerian Kebudayaan
  18. Kementerian Kesehatan
  19. Kementerian Sosial
  20. Kementerian Ketenagakerjaan
  21. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  22. Kementerian Perindustrian
  23. Kementerian Perdagangan
  24. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  25. Kementerian Pekerjaan Umum
  26. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
  27. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  28. Kementerian Transmigrasi
  29. Kementerian Perhubungan
  30. Kementerian Komunikasi dan Digital
  31. Kementerian Pertanian
  32. Kementerian Kehutanan
  33. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  34. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  35. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  36. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  37. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  38. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
  39. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
  40. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
  41. Kementerian Koperasi
  42. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  43. Kementerian Pariwisata
  44. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
  45. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  46. Kementerian Pemuda dan Olahraga 

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Terbitkan Perpres tentang Kabinet Merah Putih, Sekretariat Kabinet Resmi Dibubarkan, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/10/22/prabowo-terbitkan-perpres-tentang-kabinet-merah-putih-sekretariat-kabinet-resmi-dibubarkan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved