Resmi Jadi Pejabat, Harta Kekayaan Raffi Ahmad segera Dilaporkan di LHKPN
Sebagai pejabat negara, Raffi Ahmad wajib melaporkan jumlah harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Laporan harta pejabat negara bisa diakses oleh masyarakat, caranya:
1. Buka e-lhkpn KPK di https://elhkpn.kpk.go.id Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email
2. Kemudian akan muncul tampilan “Laporkan LHKPN” dan “Akses Pengumuman LHKPN”.
Silakan klik “Akses Pengumuman LHKPN” Lihat Foto LKHPN Jokowi(Tangkapan layar)
3. Setelah itu akan tampil sejumlah kolom yang harus diisi.
Silakan isi nama pejabat di kolom “cari”, tahun laporan di kolom “tahun”, dan kolom “lembaga” diisi dengan lengkap.
Setelah itu centang kode keamanan dan klik lambang pencarian berwarna hijau.
4. Di kolom paling bawah akan muncul nama pejabat yang dicari.
Untuk melihat daftar harta, klik gambar di pojok kanan bertanda panah hijau bertuliskan “preview cetak pengumuman”, lalu isi nama, umur, dan profesi, lalu klik download.
Laporan harta kekayaan pejabat akan langsung muncul.
Atau jika anda ingin membandingkan laporan harta kekayaan dari tahun ke tahun, bisa klik gambar berwarna biru di pojok kanan bawah bertuliskan “Perbandingan e-Announcement LHKPN”.
(Tribungorontalo.com/Fitriana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.