Berita Kabupaten Boalemo
Kedapatan Pesta Miras, 10 Siswa Dikeluarkan dari SMA Negeri 1 Tilamuta Gorontalo
SMA Negeri 01 Tilamuta mengeluarkan 10 siswa terlibat kasus miras. Mereka sebelumnya kedapatan pesta miras di rumah warga di Desa Modelomo
Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo – SMA Negeri 01 Tilamuta mengeluarkan 10 siswa terlibat kasus miras.
Mereka sebelumnya kedapatan pesta miras di rumah warga di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo pada Rabu (16/10/2024).
"Mereka kami kembalikan ke orang tuanya masing-masing, dan tentunya sudah tidak menjadi lagi pelajar dari SMA Negeri 1 Tilamuta," ungkap Muhibbun Tugiyo, kepala sekolah SMA Negeri 01 Tilamuta saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kamis (17/10/2024).
10 siswa bersangkutan juga sempat diamankan di Polsek Tilamuta.
Mereka dimintai surat keterangan berisi perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Juga ditahan satu malam di sel Polsek Tilamuta sesuai kesepakatan orang tua.
Adapun sanksi dari sekolah merupakan kebijakan mutlak yang telah disetujui bersama.
Dalam rapat bersama orang tua/ wali, pihak SMA Negeri 1 Tilamuta memberi skor kepada siswa melanggar aturan sekolah.
"Untuk setiap murid yang melakukan kesalahan akan mendapatkan poin, dan poin itu jika sudah tembus 100 maka dinyatakan bahwa murid itu dikeluarkan dari sekolah," jelas Muhibbun.
Rinciannya adalah siswa mendapatkan 30 poin akan menulis surat pernyataan pertama.
Jika sudah menyentuh 60 poin, surat pernyataan kedua akan dilayangkan.
Pihak sekolah juga selalu mengundang orang tua murid untuk melihat sejauh mana kesalahan yang telah dilakukan oleh para pelajar.
"Tentunya sistem ini kami buat juga agar para siswa lebih tertib, buktinya para murid yang terlambat sudah berkurang. Banyak juga siswa yang mulai membaik dari segi perilaku hingga pada pendidikan," ucap kepsek.
"Kami pun melakukan hal seperti ini agar memberitahukan kepada seluruh siswa serta orang tua, tentang bagaimana pentingnya sebuah pendidikan," lanjutnya.
Adapun 10 siswa yang terlibat pesta miras tersebut mendapatkan 300 poin.
Mulai dari kasus pencemaran nama sekolah 200 poin, bolos dan hal buruk lainnya 100 poin.
Menurut Muhibbun, pihak sekolah sejatinya tidak berniat mengeluarkan siswa mana pun, namun aturan sudah ditetapkan.
(TribunGorontalo.com/Nawir Islim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Iptu-Dolvy-saat-lakukan-pembinaan.jpg)