Nasional

Apakah Mayor Teddy Akan Bertahan Menjadi Ajudan Prabowo Setelah Resmi Jadi Presiden?

Sosok Mayor Inf Teddy Indra Wijaya kini jadi sorotan Warganet. Pasalnya Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang bertugas sebagai Ajudan Pribadi

Tangkap Layar
Mayor Teddy Indra Wijay saat mendampingi Prabowo sebagai ajudan. Kini setelah Prabowo "naik" menjadi presiden, apakah Mayor Teddy tetap bisa menjadi ajudan, mendampingi RI-1? 

TRIBUNGORONTALO.COM-Sosok Mayor Inf Teddy Indra Wijaya kini jadi sorotan Warganet. Pasalnya Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang bertugas sebagai Ajudan Pribadi dari Menhan Prabowo Subianto kerap ikut serta dalam kegiatan kampanye.

Mayor Teddy Indra Wijaya sudah empat tahun menjadi ajudan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan RI. Kini setelah Prabowo "naik" menjadi presiden, apakah Mayor Teddy tetap bisa menjadi ajudan, mendampingi RI-1?

Seperti diketahui, menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, TNI telah mengirimkan sejumlah personel untuk diseleksi sebagai ajudan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. 

Nama para calon ajudan tersebut telah diserahkan kepada Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

"TNI sudah menyiapkan personel untuk dilaksanakan Seleksi Ajudan Presiden dan Ajudan Wakil Presiden bertempat di Setmilpers," ujar Kapuspen TNI, Mayjen TNI Hariyanto, Kamis (17/10/2024).

Baca juga: Greget Mayor Teddy Bikin Kaget Para Calon Menteri, Panggilan Mendadak Sebelum Mengahadap Prabowo

Namun, Hariyanto enggan mengungkapkan nama-nama yang telah disetorkan. 

Menurutnya, untuk hasilnya kewenangan penuh diserahkan kepada Setmilpres. Tak hanya TNI, Polri juga telah mengusulkan sejumlah Perwira Menengah (Pamen) untuk mengikuti seleksi ajudan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Proses seleksi akan dilakukan oleh Setmilpres.

"Sudah (disetor), nanti Setmilpres yang akan melaksanakan proses seleksi (ajudan)," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (14/10).

Sandi tidak menyebutkan nama-nama yang telah diusulkan untuk menjadi ajudan, namun ia menjelaskan syarat utama untuk posisi tersebut. "Sama seperti sebelumnya, jadi ada persyaratan pangkat, persyaratan pendidikan. Minimal pangkat Kombes," ujarnya.

Aturan dan syarat jadi ajudan presiden

Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016, seperti Menhan, Presiden dan Wakil Presiden juga didampingi seorang ajudan. Jabatan ini ajudan Presiden ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Panglima TNI/Kapolri.

Adapun syarat yang paling utama untuk menjadi seorang ajudan presiden maupun wakil presiden yaitu menjadi anggota Polri maupun TNI.

Ajudan harus berpangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berasal dari Polri.

Saat ini, Teddy Indra masih berpangkat Mayor setingkat di bawah Letnan Kolonel dan dua tingkat di bawah Kolonel. 

Tugas Ajudan Presiden

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved