Wakil Rakyat Gorontalo

Pantas Diperebutkan, Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo mencapai puluhan juta rupiah.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto
Prosesi pengambilan sumpah 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029, Senin (9/9/2024). 

a. ketua, sebesar Rp.326.250.- (tiga ratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)

b. wakil ketua, sebesar Rp.217.500.-(dua ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah.

c. sekretaris, sebesar Rp.174.000.-(seratus tujuh pu1uh empat ribu rupiah)

d. anggota, sebesar Rp.130.500.-(seratus tiga puluh ribu limaratus rupiah).

5. Tunjangan Komunikasi Intensif

Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 ayat (1) huruf b angka 1 diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.

Tunjangan komunikasi intensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.9.000.000.-(sembilanjuta rupiah).

6. Tunjangan Reses

Tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pelaksanaan reses Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 3 (tiga) kali masa sidang dalam 1 tahun.

Tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.9.000.000.- (sembilan juta rupiah) setiap kali pelaksanaan reses.

7. Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi

Kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)huruf a dan ayat (3)huruf a sebagai berikut :

a. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.11.000.000.-(sebelas juta rupiah) perbulan termasuk pqjak

b. Anggota DPRD sebesar Rp.9.250.000.-(sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan termasuk pajak.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved