Wakil Rakyat Gorontalo

Pantas Diperebutkan, Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo mencapai puluhan juta rupiah.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto
Prosesi pengambilan sumpah 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029, Senin (9/9/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo mencapai puluhan juta rupiah.

Ketentuan pembayaran gaji dan tunjangan anggota DPRD, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dalam BAB II, diatur bahwa hak keuangan anggota DPRD berasal dari tiga jenis yakni, penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian.

Ketentuan hak keuangan anggota DPRD Provinsi Gorontalo selanjutnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Perbub) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan & Anggota DPRD Provinsi Gorontalo

Dalam pembayarannya, istilah gaji diganti menjadi uang refresentasi.

Penghasilan dari anggota DPRD berasal dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.

Sementara tunjangan kesejahteraan meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan pakaian dinas dan atribut.

Khusus pimpinan DPRD disediakan rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja belanja tangga.

Dalam ketentuan pada poin lain, mereka juga akan mendapatkan tunjangan transportasi.

Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad
Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad (TRIBUNGORONTALO/ARIANTOPANAMBANG)

Sekretaris Dewan Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad, menyebut gaji anggota DPRD Provinsi Gorontalo mencapai Rp 40 jutaan.

"Gaji mereka (Anggota DPRD Provinsi Gorontalo) itu rata-rata sekitar Rp 40-an juta," beber Sudarman saat ditemui TribunGorontalo.com, Selasa (15/10/2024).

Lebih khsusus soal tunjangan, dilakukan pemotongan melalui pajak progresif. 

"Dilakukan pemotongan pajak penghasilan dari tunjangan," pungkasnya.

Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Provinsi Gorontalo berdasarkan Gubernur (Perbub) Nomor 34 Tahun 2017. 

1. Uang Representasi

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved