Wakil Rakyat Gorontalo
Pantas Diperebutkan, Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo
Gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo mencapai puluhan juta rupiah.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
a. Ketua DPRDsebesar Rp.3.000.000.- (Tiga juta rupiah)
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah)
c. Anggota DPRD sebesar Rp.2.250.000.- (duajuta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Uang paket
Uang paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 4 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
a. Ketua DPRDsebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp.240.000.- (dua ratusempat puluh ribu)
c. Anggota DPRD sebesar Rp225.000.- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
3. Tunjangan Jabatan
(Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 5 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145 % (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
a. Ketua DPRD sebesar RpA.350.000.-(empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp3.480.000.-(tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
c. Anggota DPRD sebesar Rp.3.262.500.-(tiga juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Baca juga: Baru Sebulan Dilantik, 5 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Gadaikan SK, Ada Pinjaman Rp500 Juta
4. Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain
Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 6 dan angka 7 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.