Proyek Fiktif Nana Gorontalo
Korban Proyek Fiktif Nana Gorontalo Bertambah, Kali Ini Menyeret Seorang Penyelanggara Pilkada
Selain itu sebelumnya Nana juga merupakan pegawai Disnakertrans Gorontalo Utara, namun telah di pecat karena tak masuk selama 8 bulan. (*)
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/gfrge.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo --Korban proyek fiktif Nana Gorontalo bertambah. Rupanya korban-korban baru terus terungkap, seperti baru-baru ini yang kembali melapor.
Sebagai informasi, Nana adalah Yusmaliana Olii, ditetapkan tersangka kasus proyek fiktif yang telah menjebak banyak korban.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nana berhasil mendapatkan penangguhan penahanan dari Polda Gorontalo.
Ironisnya, dalam proses penangguhan tersebut, Nana diduga kembali beraksi bersama rekannya, Nurfadillah Nasaru alias Dela, melakukan penipuan di Provinsi Gorontalo.
Salah satu korban terbaru dari tindakan mereka adalah sepasang suami istri di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Korban, yang dikenal sebagai Pariyem, mengungkapkan bahwa proyek fiktif ini bermula setelah dia dihubungi oleh salah satu penyelenggara Pilkada, JY.
Pariyem mengaku mengalami kerugian hingga Rp550 juta akibat penipuan tersebut. Merasa dirugikan, Pariyem pun melaporkan JY ke Polres Gorontalo dengan tuduhan penipuan.
Saat dikonfirmasi oleh TribunGorontalo.com, JY membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pelapor salah sasaran.
Dia menjelaskan, "Seharusnya yang dilaporkan adalah Nana dan Dela. Karena saya adalah korban juga," ungkapnya dalam wawancara pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Kronologi Versi Korban
Menurut penuturan Pariyem, dugaan penipuan ini bermula saat JY menghubunginya dan menawarkan proyek penyediaan kebutuhan pokok untuk Kementerian Ketenagakerjaan.
Meski sebelumnya Pariyem pernah mengalami kerugian dari proyek pengadaan bahan pokok yang belum terbayar sebesar Rp35 juta, JY berhasil meyakinkannya untuk melanjutkan.
Dengan rasa percaya yang kembali muncul, Pariyem mentransfer uang senilai Rp506 juta ke rekening BRI atas nama Langgeng.
Tak lama kemudian, ia mentransfer tambahan Rp44 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp550 juta.
Namun, harapan Pariyem untuk mendapatkan kembali uangnya sirna setelah dua pekan berlalu tanpa kejelasan mengenai proyek tersebut.