Kamis, 12 Maret 2026

Hakim Mogok Kerja

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Gorontalo Pastikan Aksi Mogok Kerja Tak Pengaruhi Jadwal Sidang

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gorontalo, Faisal Sastra, menyebut  aksi mogok kerja massal para hakim tidak akan menganggu jadwal sidang.

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Gorontalo Pastikan Aksi Mogok Kerja Tak Pengaruhi Jadwal Sidang
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Gorontalo, Faisal Sastra 

TRIBUNGORONTALO.COM,Gorontalo – Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gorontalo, Faisal Sastra, menyebut  aksi mogok kerja massal para hakim tidak akan menganggu jadwal sidang.

Menurut Faisal, para peserta sidang akan menggunakan pita putih pada 7-11 Oktober 2024.

"Misalnya kami bersidang harus menggunakan pita putih, dan itu yang dilakukan, sehingga gerakan ini sejalan dengan yang di daerah," ucap Faisal saat ditemui TribunGorontalo.com, Senin (7/10/2024).

Saat ini dua hakim pengadilan agama telah mengajukan cuti.

"Dengan ketentuan syarat yang masih terpenuhi dan cuti ini hanya lima hari," terangnya.

Sejumlah hakim di Gorontalo menggelar aksi mogok kerja massal pada 7-11 Oktober 2024.

Mereka menuntut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

Berikut sejumlah tuntutan para hakim se-Indonesia.

1. Kenaikan gaji pokok: Tidak ada lagi persamaan dengan PNS

2. Tunjangan jabatan: Sudah 12 tahun tanpa perubahan

3. Tunjangan kemahalan: Perlu keadilan untuk semua daerah

4. Fasilitas rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan keamanan: Tidak memadai dan perlu diatur dalam peraturan pemerintah

5. Otomatisasi kenaikan hak keuangan dan fasilitas hakim: Menjamin stabilitas kesejahteraan hakim

6. Menjaga martabat dan integritas hakim

Baca juga: 12 Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo Akan Mogok Kerja, Puluhan Sidang Kemungkinan Tertunda

Penegasan Tuntutan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved