Senin, 9 Maret 2026

Berita Kabupaten Gorontalo

Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kabupaten Gorontalo Ditunda Hingga Usai Pilkada 2024

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumantri Maku, melalui telepon

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kabupaten Gorontalo Ditunda Hingga Usai Pilkada 2024
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
Kantor Dinas PMD, Kabupaten Gorontalo, Jalan Ahmad Hippy, Kelurahan Hingga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (4/10/2024). 

Aturan baru ini akan memberi waktu lebih panjang bagi Kades untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kemajuan masyarakat desa.

Kepastian Penundaan untuk Menjaga Netralitas

Keputusan untuk menunda perpanjangan masa jabatan Kades hingga Pilkada selesai mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga netralitas dalam proses politik lokal.

Dengan Pilkada yang semakin dekat, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahpahaman yang mungkin timbul jika perpanjangan dilakukan sebelum seluruh tahapan Pilkada tuntas.

Bagi warga desa, penundaan ini berarti mereka harus bersabar menunggu hingga proses politik usai.

Namun, pemerintah menjamin bahwa pelayanan desa dan perencanaan pembangunan akan terus berjalan, meski masa jabatan Kades belum diperpanjang secara formal.

Dengan perpanjangan masa jabatan yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun, para Kades diharapkan bisa mengoptimalkan peran mereka dalam memimpin pembangunan desa.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved