Berita Kabupaten Gorontalo
Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Kabupaten Gorontalo Ditunda Hingga Usai Pilkada 2024
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumantri Maku, melalui telepon
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-Dinas-PMD-Kabupaten-Gorontalo-Jalan-Ahmad-Hippy-Kelurahan-Hingga.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gorontalo diputuskan untuk ditunda hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 selesai.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumantri Maku, melalui telepon pada Jumat (4/10/2024).
Menurut Sumantri, penundaan ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya perbedaan tafsiran di masyarakat terkait pelantikan yang dapat dianggap memiliki keterkaitan dengan Pilkada.
Karena itu, proses perpanjangan masa jabatan Kades akan dilakukan setelah tahapan Pilkada selesai.
"Maka selesaikan dulu tahapan Pilkada, baru kemudian perpanjangan Kades dilakukan," jelas Sumantri.
RPJMDes Tidak Terkait Langsung dengan Masa Jabatan Kades
Sumantri juga menegaskan bahwa proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2025 tetap dapat berjalan meski Kades belum menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
Menurutnya, masa jabatan Kades tidak memengaruhi tahapan perencanaan desa yang saat ini tengah berlangsung.
"Tidak ada hubungannya antara masa jabatan Kades dengan tahapan perencanaan," tegasnya.
Artinya, meski masa jabatan Kades belum diperpanjang, perencanaan desa, termasuk RPJMDes, harus tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
80 Kades Menunggu Perpanjangan Masa Jabatan
Sumantri juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 80 Kades di Kabupaten Gorontalo yang masa jabatannya akan diperpanjang.
Berdasarkan ketentuan yang ada, masa jabatan Kades akan berakhir pada November 2025.
Dengan demikian, Bupati Kabupaten Gorontalo yang terpilih dalam Pilkada 2024 diharapkan dapat melantik langsung para Kades tersebut setelah masa perpanjangan.
Selain itu, penundaan ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang baru disahkan, di mana masa jabatan Kades diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.