Bawaslu Provinsi Gorontalo

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo John Purba Minta Panwascam Perketat Pengawasan

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memperketat pengawasan selama masa kampany

|
Editor: Ponge Aldi
Bawaslu Provinsi Gorontalo
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memperketat pengawasan selama masa kampanye. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memperketat pengawasan selama masa kampanye.

Hal ini setelah menemukan belum ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan untuk kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pohuwato sejak imulainya tahapan kampanye pada 25 September 2024

Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, meminta Panwascam)untuk memperketat pengawasan selama masa kampanye. “Kami meminta Panwascam melakukan patroli pengawasan di wilayah masing-masing. Jika ada perkumpulan masyarakat, perlu ditinjau apakah terdapat unsur kampanye di dalamnya,” ujarnya saat memonitoring pelaksanaan kampanye di Kabupaten Pohuwato, Kamis (3/9/2024).

John menekankan pentingnya menjaga agar seluruh tahapan kampanye berjalan sesuai aturan.

Menurutnya, tidak adanya STTP hingga saat ini mengharuskan pengawasan lebih intensif di lapangan guna memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang melanggar ketentuan.

Pengawasan juga menjadi fokus utama Bawaslu untuk menghindari kampanye terselubung yang dapat merugikan proses demokrasi.

 “Setiap kegiatan yang mengarah pada kampanye tanpa izin resmi bisa menjadi pelanggaran serius. Oleh karena itu, kami meminta pengawasan lebih ketat,” tambah John.

Tahapan kampanye ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan transparan. Bawaslu berharap semua pihak, termasuk masyarakat, turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran selama masa kampanye berlangsung. (*/Adv)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved