Bawaslu Provinsi Gorontalo

BREAKING NEWS DKPP Akan Gelar Sidang Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Provinsi Gorontalo

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jalan Drs Achmad Nadjamuddin, Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Perkara yang diadukan Lukman Ismail Dkk itu akan digelar di Kantor KPU Provinsi Gorontalo yang terjadwal hari ini Rabu (20/3/2024) pukul 09.00 Wita.

Hal tersebut dikuatkan oleh rilis di laman DKKP pada perkara yang teregistrasi dengan Nomor 25-PKE-DKPP/I/2024.

"Iya benar, hari Rabu jam sembilan di KPU Provinsi Gorontalo," pengadu Lukman Ismail Lukman singkat saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com.

Dalam perkara itu, Lukman mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, yaitu Idris Usuli, Lismawy Ibrahim, Jhon Hendri Purba, Amin Abdulloh, dan Moh. Fadjri Arsyad selaku Teradu I sampai dengan Teradu V.

Ia mendalilkan bahwa salah satu anggota Bawaslu Kota Gorontalo Herliana Antu, melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara khususnya Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Herliana diduga masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) aktif dan belum menyelesaikan administrasi pengunduran diri sejak diumumkan sebagai calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo terpilih masa jabatan 2023-2028.

Dalam rilis tersebut, Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik lengadu, teradu, saksi, maupun pihak perkait.

"Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David seperti ditulis dalam laman resmi DKPP. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved