Gorontalo Terkini
80 Kades di Kabupaten Gorontalo Tak Kantongi SK Perpanjangan Jabatan
Diketahui, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nom
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kepala-Desa.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Sebanyak 80 kepala desa (kades) di Kabupaten Gorontalo belum mengantongi Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
Diketahui, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perpanjangan masa jabatan ini juga memungkinkan kades untuk dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
Karena itu, beberapa kades yang mestinya selesai dalam jabatannya selama 6 tahun, harus diperpanjang hingga dua tahun lagi.
Namun, karena belum mengantongi SK perpanjangan jabatan, para kades terancam tidak memiliki dasar hukum dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Hal ini mencuat setelah Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Muhlis Pantai, mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa, Jumat (4/10/2024).
"Saat ini desa sudah memasuki tahap penyusunan RPJMDes tahun 2025. Namun, banyak kades belum memiliki SK perpanjangan," katanya.
Jika tak kantongi SK, berisiko munculnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dokumen perencanaan desa tanpa dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, tanpa SK perpanjangan, penyusunan RPJMDes bisa menjadi masalah administrasi yang serius di masa mendatang.
Data menunjukkan bahwa sejumlah kepala desa di Kabupaten Gorontalo sebenarnya masih memiliki masa jabatan tambahan dua tahun, namun legalitasnya harus diperkuat dengan SK resmi.
Muhlis juga mendesak Pemkab Gorontalo untuk segera merilis daftar kepala desa yang masa jabatannya telah atau akan segera berakhir.
"Daftar kades yang masa jabatannya akan habis harus diumumkan secara terbuka, termasuk melalui media," tambahnya.
Tanggapan Pemkab Gorontalo
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, menanggapi kekhawatiran tersebut.
Menurutnya, penyusunan dokumen tahunan seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) maupun RPJMDes adalah tugas kelembagaan.