Sabtu, 14 Maret 2026

Gorontalo Terkini

80 Kades di Kabupaten Gorontalo Tak Kantongi SK Perpanjangan Jabatan

Diketahui, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nom

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 80 Kades di Kabupaten Gorontalo Tak Kantongi SK Perpanjangan Jabatan
Ilustrasi
ILUSTRASI -- Kepala Desa (Kades). 

Artinya tugas ini tidaklah terikat pada perorangan, sehingga prosesnya tetap berjalan meskipun masa jabatan kades belum diperpanjang.

"Baik masa jabatan kades diperpanjang atau tidak, penyusunan perencanaan desa tetap berjalan sesuai aturan yang ada. Ini bukan soal personel, tapi mengenai sistem kelembagaan desa. Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetap akan menyusun dokumen perencanaan," jelas Sumanti.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa baru akan dilakukan pada November 2025, setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Hal ini bertujuan untuk menghindari spekulasi bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa berkaitan dengan Pilkada," ujarnya.

Setidaknya, ada lebih dari 80 kepala desa di Kabupaten Gorontalo yang akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

Namun, hingga perpanjangan resmi diterbitkan, proses penyusunan RPJMDes harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang ada untuk memastikan program pembangunan desa tidak terhambat.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved