Tribun Podcast

Kantor Imigrasi Gorontalo Permudah Pengurusan Paspor dengan Sistem Online

Langkah ini disambut baik oleh publik, terutama bagi mereka yang ingin mengurus paspor baru maupun memperpanjang masa berlaku paspor lama.

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com.
Kedatangan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Imigrasi Gorontalo Muhammad Irfan Mulki dan Kasi dan Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rachmat Wibowo Sujarwo di Kantor Tribun Gorontalo, Kamis (3/10/2024). 

Bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor, baik baru maupun perpanjangan, Imigrasi Gorontalo telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Untuk pembuatan paspor baru, berikut dokumen yang perlu dilampirkan:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Keluarga (KK)

Akta kelahiran

Ijazah

Buku nikah (jika sudah menikah)

Sedangkan untuk pergantian paspor, dokumen yang harus disiapkan adalah:

KTP

• Paspor lama yang akan diganti

Inovasi Demi Pelayanan Lebih Baik

Dengan berbagai inovasi yang diterapkan, Kantor Imigrasi Gorontalo terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kami berharap sistem online ini dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan imigrasi, sehingga masyarakat dapat mengurus paspor mereka dengan nyaman dan efisien," pungkas Rachmat.

Ke depan, Imigrasi Gorontalo akan terus mengembangkan layanan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan terkait keimigrasian. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved