Tribun Podcast
Kantor Imigrasi Gorontalo Permudah Pengurusan Paspor dengan Sistem Online
Langkah ini disambut baik oleh publik, terutama bagi mereka yang ingin mengurus paspor baru maupun memperpanjang masa berlaku paspor lama.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
Bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor, baik baru maupun perpanjangan, Imigrasi Gorontalo telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Untuk pembuatan paspor baru, berikut dokumen yang perlu dilampirkan:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Kartu Keluarga (KK)
• Akta kelahiran
• Ijazah
• Buku nikah (jika sudah menikah)
Sedangkan untuk pergantian paspor, dokumen yang harus disiapkan adalah:
• KTP
• Paspor lama yang akan diganti
• Inovasi Demi Pelayanan Lebih Baik
Dengan berbagai inovasi yang diterapkan, Kantor Imigrasi Gorontalo terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kami berharap sistem online ini dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan imigrasi, sehingga masyarakat dapat mengurus paspor mereka dengan nyaman dan efisien," pungkas Rachmat.
Ke depan, Imigrasi Gorontalo akan terus mengembangkan layanan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan terkait keimigrasian. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.