Tribun Podcast

Kantor Imigrasi Gorontalo Permudah Pengurusan Paspor dengan Sistem Online

Langkah ini disambut baik oleh publik, terutama bagi mereka yang ingin mengurus paspor baru maupun memperpanjang masa berlaku paspor lama.

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com.
Kedatangan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Imigrasi Gorontalo Muhammad Irfan Mulki dan Kasi dan Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rachmat Wibowo Sujarwo di Kantor Tribun Gorontalo, Kamis (3/10/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kantor Imigrasi Gorontalo kini semakin mempermudah proses pengurusan paspor bagi masyarakat dengan menerapkan sistem berbasis online.

Langkah ini disambut baik oleh publik, terutama bagi mereka yang ingin mengurus paspor baru maupun memperpanjang masa berlaku paspor lama.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasi dan Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rachmat Wibowo Sujarwo, dalam sebuah podcast yang diselenggarakan oleh TribunGorontalo.com pada Kamis (3/10/2024).

Rachmat menjelaskan bahwa layanan pengurusan paspor kini dapat diakses secara mudah melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di App Store maupun Play Store.

"Sistem ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor tanpa harus mengantri panjang di kantor imigrasi," ujarnya.

Dengan sistem online ini, pendaftar hanya perlu mengunduh aplikasi M-Paspor, mengisi data, dan mengikuti petunjuk yang diberikan.

"Setelah mendaftar, pendaftar akan mendapatkan tanda bukti berupa jadwal kapan harus datang ke kantor untuk melakukan foto dan wawancara," tambah Rachmat.

Proses Cepat dan Inovatif

Sistem online ini tidak hanya mempermudah pengurusan, tetapi juga mempercepat proses.

Menurut Rachmat, untuk pembuatan paspor baru, prosesnya membutuhkan waktu tiga hari setelah sesi foto dan wawancara. 

Sementara itu, bagi yang ingin memperpanjang paspor, hanya membutuhkan waktu satu hari.

"Jika mengurus paspor hari ini, dan sudah punya paspor sebelumnya, maka besok sudah bisa diambil," jelasnya.

Selain itu, tersedia juga layanan percepatan paspor bagi mereka yang membutuhkan paspor dengan segera.

Layanan ini bahkan memungkinkan paspor diambil pada hari yang sama dengan proses pengurusannya, asalkan semua persyaratan telah dipenuhi.

"Namun perlu dicatat, ada biaya tambahan untuk layanan percepatan ini," tambah Rachmat.

Biaya dan Mekanisme Pembayaran

Untuk biaya pengurusan paspor, Rachmat merinci bahwa biaya pembuatan paspor biasa, baik baru maupun perpanjangan, adalah Rp. 350 ribu.

Sedangkan untuk paspor elektronik, biayanya sebesar Rp. 650 ribu. 

Jika pendaftar memilih layanan percepatan, akan ada biaya tambahan sebesar Rp. 1 juta. 

Semua pembayaran ini bisa dilakukan melalui berbagai metode, seperti di bank, m-banking, atau gerai retail seperti Alfa mart.

"Semua pembayaran ini langsung masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui aplikasi Simpony," jelas Rachmat.

Imigrasi Gorontalo: Lebih dari Sekadar Pengurusan Paspor

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Irfan Mulki, menjelaskan bahwa tugas Imigrasi Gorontalo tidak hanya sebatas mengurus paspor.

"Selama ini masyarakat mungkin hanya tahu bahwa imigrasi itu hanya mengurus paspor, padahal kami juga memiliki fungsi penegakan hukum keimigrasian," katanya.

Irfan menambahkan bahwa selain memberikan pelayanan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) melalui pembuatan paspor, Imigrasi Gorontalo juga melayani Warga Negara Asing (WNA) terkait dengan izin tinggal.

"Dalam aspek penegakan hukum, kami juga memantau dan mengawasi WNA yang berada di wilayah kami," terangnya.

Untuk memastikan pengawasan WNA berjalan optimal, Imigrasi Gorontalo bekerja sama dengan berbagai stakeholder melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).

Tim ini melibatkan unsur TNI-Polri dan Dinas Tenaga Kerja untuk bertukar informasi terkait keberadaan dan aktivitas WNA di Gorontalo.

"Kami memiliki sistem yang dapat memonitor masa berlaku izin tinggal WNA sehingga mereka tidak overstay," jelas Irfan.

Persyaratan Pengurusan Paspor

Bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor, baik baru maupun perpanjangan, Imigrasi Gorontalo telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Untuk pembuatan paspor baru, berikut dokumen yang perlu dilampirkan:

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Keluarga (KK)

Akta kelahiran

Ijazah

Buku nikah (jika sudah menikah)

Sedangkan untuk pergantian paspor, dokumen yang harus disiapkan adalah:

KTP

• Paspor lama yang akan diganti

Inovasi Demi Pelayanan Lebih Baik

Dengan berbagai inovasi yang diterapkan, Kantor Imigrasi Gorontalo terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Kami berharap sistem online ini dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan imigrasi, sehingga masyarakat dapat mengurus paspor mereka dengan nyaman dan efisien," pungkas Rachmat.

Ke depan, Imigrasi Gorontalo akan terus mengembangkan layanan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai kebutuhan terkait keimigrasian. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved