Pilkada Bone Bolango
Segini Jumlah Dana Kampanye 4 Paslon Pilkada Bone Bolango Gorontalo
LADK ini diterima pada Selasa (1/10/2024), sebagai bagian dari kewajiban administrasi sebelum masa kampanye dimulai.
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango resmi menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari keempat pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bone Bolango 2024.
LADK ini diterima pada Selasa (1/10/2024), sebagai bagian dari kewajiban administrasi sebelum masa kampanye dimulai.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bone Bolango, Shaqti Qhalbudien Yusuf, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masing-masing tim pasangan calon dan laporan tersebut diumumkan secara resmi berdasarkan Surat Pengumuman NOMOR: 503/PL.02.5.-PU/7503/2024 tentang Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Bone Bolango.
"Iya, kemarin kami sudah menerima laporan awal dana kampanye dari semua pasangan calon, dan semuanya telah diumumkan," ungkap Shaqti kepada TribunGorontalo, Rabu (2/10/2024) melalui pesan singkat WhatsApp.
Adapun besaran dana kampanye awal yang dilaporkan oleh masing-masing pasangan calon bervariasi, sebagai berikut:
• Merlan Uloli – Syamsu Botutihe: Rp 50 juta
• Ishak Ntoma – Usman Hasan: Rp 2 juta
• Ismet Mile – Risman Tolingguhu: Rp 500 ribu
• Amran Mustapa – Irwan Memesah: Rp 250 ribu
Dana kampanye ini akan menjadi salah satu tolok ukur awal dalam pengelolaan dana politik selama proses Pilkada berlangsung.
Namun, KPU juga telah menetapkan batas maksimal dana kampanye yang dapat digunakan oleh setiap pasangan calon sebesar Rp 20 miliar.
Batasan ini berlaku untuk seluruh kegiatan kampanye yang mencakup iklan, logistik, dan kegiatan sosialisasi lainnya.
Shaqti Qhalbudien Yusuf menegaskan pentingnya setiap tim pasangan calon untuk selalu melakukan koordinasi terkait penggunaan dana kampanye.
Menurutnya, koordinasi yang baik akan mempermudah pelaporan dana kampanye selanjutnya, sehingga setiap pasangan calon bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Kami berharap semua tim pasangan calon dapat selalu berkoordinasi dalam penggunaan dana kampanye. Ini penting, agar saat melakukan laporan dana kampanye, masing-masing tim tidak akan menemui kesulitan, sebab penggunaannya sudah terorganisir dengan baik sejak awal," tambah Shaqti. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.