Kasus Video Syur Gorontalo

Nasib Korban Video Syur Gorontalo, Kepsek Bantah Keluarkan Siswinya dari Sekolah 'Tidak Pernah'

RB, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah di Gorontalo, membantah telah mengeluarkan siswi korban video syur.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Kolase Twitter (X)
Siswi korban video syur di Gorontalo ternyata belum dikeluarkan dari sekolah 

"Supaya betul-betul keputusannya terterima untuk semua kalangan," pungkasnya.

Baca juga: Hati-hati Informasi Palsu Medsos, Korban Kasus Video Syur di Gorontalo Tidak Pernah Klarifikasi

Siswi Belum Masuk Sekolah

Diberitakan sebelumnya Kepala Sekolah (kepsek), RB, menyebut siswi korban video syur belum masuk sekolah.

RB menduga siswinya masih malu karena wajahnya tersebar di media sosial sejak Senin (23/9/2024).

"Kemarin saya undang orang tuanya (wali). Mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," ungkap RB, Rabu (25/9/2024). 

RB mengaku siap membantu siswi bersangkutan untuk mencarikan sekolah lain jika itu diperlukan.

"Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tahu," tuturnya.

Oknum Guru Jadi Tersangka

Oknum guru di Kabupaten Gorontalo resmi sebagai tersangka kasus video syur.

Menurut Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, pria berinisial DH (57) dinyatakan bersalah.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor. 

Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh paman siswi.

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved