Sabtu, 7 Maret 2026

Pilkada Gorontalo

Warga Gorontalo Perlu Tahu, Inilah Sanksi bagi Pelaku Politik Uang, Penerima Ikut Kena

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sebentar lagi digelar. Setiap calon kepala daerah dilarang keras melakukan politik uang

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Warga Gorontalo Perlu Tahu, Inilah Sanksi bagi Pelaku Politik Uang, Penerima Ikut Kena
Tribun Jateng/Wid
Ilustrasi Politik Uang 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sebentar lagi digelar.

Setiap calon kepala daerah dilarang keras melakukan politik uang (money politics).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba, meminta masyarakat tidak tergiur jika diberi uang oleh politisi.

"Kami mengajak masyarakat untuk menolak politik uang dan berani melaporkan ketika ada dugaan pelanggaran ke Bawaslu," ungkapnya  pada kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang diselenggarakan oleh Bawaslu di Hotel Fox Gorontalo, Minggu (29/09/2024).

Ia mengatakan, Bawaslu akan lebih ketat dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024.

"Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara jujur, adil dan berintegritas," pungkasnya.

Baca juga: Ishak Ntoma Cerita Alasan Pilih Usman Hulopi sebagai Pendamping di Pilbup Bone Bolango Gorontalo

Adapun sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang Pilkada telah diatur dalam Pasal 187A ayat 1 dan ayat 2. 

Pasal 187A

1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

2. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved