Kamis, 5 Maret 2026

Pilkada Gorontalo

Begini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Gorontalo

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Gorontalo telah menetapkan aturan Alat Peraga Kampanye (APK)

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Begini Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Gorontalo
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gorontalo (foto kiri) siap menertibkan Alat Peraga Kampanye 

TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Gorontalo telah menetapkan aturan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, mengatakan pihaknya telah menetapkan anggaran yang disediakan pihak KPU sejumlah 100 ribu untuk brosur dan poster.

"Jadi di bahan kampanye ini kami sudah menetapkan melalui rapat pleno kemarin sejumlah 100 ribu lembar itu berupa brosur dan poster," ungkapnya, Minggu (29/9/2024).

Namun setiap paslon bisa menambah brosur dan poster, dengan ketentuan harus sama jumlahnya seperti cetakan KPU.

"Di ketentuan  juga kalau ada pasangan calon yang ingin menambah brosur dan poster maka dibatasi maksimal sama dengan jumlah yang dicetak oleh KPU," tuturnya.

APK para paslon disebut akan disebarkan di masing-masing desa. 

Jadi, tiap Paslon mendapatkan spanduk di 205 desa/kelurahan dan di masing-masing desa mendapat dua buah spanduk yang akan dicetak oleh KPU.

"Kalau misalnya ada calon yang ingin mencetak juga spanduk yang sama, maka mereka mempunyai batasan maksimal dua kali lipat yang dicetak oleh KPU atau 200 persen," jelasnya.

Baca juga: Hati-hati Informasi Palsu Medsos, Korban Kasus Video Syur di Gorontalo Tidak Pernah Klarifikasi

Pihak KPU rencananya akan menetapkan ukuran baliho bagi setiap paslon.

"Ukuran baliho kami menetapkan 2x3 (meter) tapi itu masih rencana, belum pasti. Karena jangan sampai merugikan pasangan calon karena beberapa pasangan calon sudah mencetak lebih dari 2x3," katanya.

Adapun lokasi dilarang dipasang APK antara lain, tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, hingga gedung sekolah.

Selain itu, terdapat zona khusus Kecamatan Limboto yang bebas alat peraga kampanye, yakni jalan Ahmad A Wahab. Mulai dari bundaran taman air mancur sampai jembatan Polres Gorontalo.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved