Pilkada Boalemo
KPU Terima Laporan Awal Dana Kampanye Lima Paslon Pilbup Boalemo Gorontalo
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Boalemo membeberkan laporan awal dana kampanye (LADK) pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada
Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Boalemo membeberkan laporan awal dana kampanye (LADK) pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024.
Dalam laporan KPU Kabupaten Boalemo, terdapat lima paslon telah melaporkan LADK.
Mereka adalah Dedy Hamzah dan Riko Jaini, Rum Pagau dan Lahmudin Hambali, Sumarwoto dan Nurmawan Pakaya, Wahyudin Lihawa dan Abdillah Alhasni, serta Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo.
Sebelumnya LADK dari pasangan Dedy-Riko, Sumarwoto-Nurmawan, Wahyudin-Abdillah, dan Burhanudin-Rivendi dikembalikan oleh KPU Boalemo.
Namun empat pasangan tersebut kini telah memperbaiki dan dinyatakan diterima oleh KPU Boalemo.
Ketua KPU Boalemo, Yuyun Antu mengatakan LADK para paslon telah diumumkan berdasarkan NOMOR : 433/PL.02.5-Pu/7502/2024, tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2024.
"Semua pasangan calon telah memasukan semua laporan awal dana kampanye dan kelimanya dinyatakan memenuhi syarat," ungkap ketua KPU Boalemo.
Adapun untuk batas seluruh dana kampanye hingga Rp 27 Miliyar.
"Untuk Kabupaten Boalemo sesuai dengan yang telah ditetapkan tiap Paslon memiliki batas hingga Rp 27 miliar sekian selama masa tahapan kampanye," ujarnya.
Terakhir, Ketua KPU Boalemo mengharapkan agar tiap Paslon dapat terus koordinasi mengenai dana tersebut.
"Harus tetap koordinasi, karena dana ini sangat sensitif, bahkan Rp 500 perak saja harus dilaporkan," pungkasnya. (Adv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati-Boalemo-saat-menerima-nomor-urut-Pilkada-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.