Pilkada Gorontalo
KPU Provinsi Gorontalo Beberkan Laporan Awal Dana Kampanye Paslon Pilgub 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo membeberkan laporan awal dana kampanye (LADK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Empat-pasangan-calon-gubernur-dan-wakil-gubernur-saat-menerima-nomor-urut-Pilkada-2024.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo membeberkan laporan awal dana kampanye (LADK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam laporan KPU Provinsi Gorontalo terdapat empat Pasangan Calon (Paslon) yang telah melaporkan LADK.
Mereka adalah Paslon Tonny Uloli dan Marten Taha, Gusnar Ismail dan Idah Syahidah, Nelson Pomalingo dan Kris Wartabone, serta Hamzah Isa dan Abdurrahman Abubakar Bahmid.
Sebelumnya LADK Tonny-Marten dan Gusnar-Idah dikembalikan untuk diperbaiki.
Namun keduanya kini telah memperbaiki dan dinyatakan diterima oleh KPU Provinsi Gorontalo.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, mengatakan LADK para paslon telah diumumkan berdasarkan Nomor 1262/PL.02.5-Pu/75/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2024.
Perbaikan LADK Tonny-Marten disampaikan pada Kamis (26/9/2024) kemarin.
Sementara perbaikan LADK Gusnar-Idah disampaikan pada Jumat (27/9/2024).
Baca juga: Hati-hati Informasi Palsu Medsos, Korban Kasus Video Syur di Gorontalo Tidak Pernah Klarifikasi
Berikut Laporan Awal Dana Kampanye empat pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024.
Paslon nomor urut 1 Tonny Uloli dan Marten Taha melaporkan LADK mereka sebanyak Rp50 ribu.
Lalu pasangan nomor urut 2 Nelson Pomalingo dan Kris Wartabone melaporkan LADK sebesar Rp10,4 juta.
Sementara paslon nomor urut 3 Hamzah Isa dan Abdurrahman Abubakar Bahmid melaporkan LADK sebesar Rp50 juta.
Terakhir paslon nomor urut 4 Gusnar Ismail dan Idah Syahidah melaporkan LADK sebesar Rp50 juta. (Adv)