Kasus Video Syur Gorontalo
Hati-hati Informasi Palsu Medsos, Korban Kasus Video Syur di Gorontalo Tidak Pernah Klarifikasi
Beberapa waktu lalu, beredar klarifikasi korban kasus video syur di media sosial.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DISINFORMASI-Korban-kasus-video-syur-tidak-pernah-mengklarifikasi.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Beberapa waktu lalu, beredar klarifikasi korban kasus video syur di media sosial.
Unggahan akun facebook mengatasnamakan siswi di Kabupaten Gorontalo tersebut seketika viral.
Hingga saat ini, unggahan itu telah disukai 5.200 pengguna facebook.
Lantas benarkah korban melakukan klarifikasi?
Berdasarkan penelusuran TribunGorontalo.com, korban kasus video syur sekarang tidak memegang handphone.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman.
Terhitung Rabu (25/9/2024), handphone milik korban telah disita Polres Gorontalo untuk keperluan penyelidikan.
"Korban saat ini tidak pegang HP," ucap Yana saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Minggu (29/9/2024).
Yana juga memastikan informasi yang beredar di facebok tersebut telah diketahui keluarga korban dan pendamping DPPPA Kabupaten Gorontalo.
"Bu Kadis, korban tidak pernah klarifikasi d facebok bu, karena dia sejak hari senin tidak pegang hp karena diamankan Polres untuk barang bukti," ujar Yana meneruskan laporan keluarga korban dan pendamping DPPPA Kabupaten Gorontalo.
Oleh karena itu, unggahan klarifikasi facebook mengatasnamakan korban di media sosial yang beredar dapat dipastikan sebagai informasi palsu.
PPA Protes Siswa Korban Video Syur Dikeluarkan dari Sekolah
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno tak terima siswa terlibat video syur dikeluarkan dari sekolah.
Sebelumnya, kepala sekolah (kepsek) mengeluarkan siswa yang beradegan syur dengan gurunya. Tak hanya siswa, tapi guru juga dinonaktifkan.
Namun, mengeluarkan siswa dari sekolah dianggap oleh Dinas PPA melanggar haknya mendapatkan pendidikan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah," kata Zesca saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (25/9/2024).
Pihaknya mengupayakan anak mendapatkan pendidikan. Apalagi sang siswa ini rupanya sudah di kelas 12.
"Sayang sudah kelas XII, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," terangnya.
Dirinya menegaskan pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan siswa tersebut karena ia masih dalam perlindungan anak.
"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak.
Katanya, siswa itu karena masih kategori anak, maka memilik hak untuk mendapatkan pendidikan.
"Apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," pungkasnya.
10 Saksi Diperiksa Polisi
Polres Gorontalo membeberkan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus video syur siswa dan guru di Gorontalo.
Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com terkait perkembangan kasus, pihak Polres Gorontalo tak banyak membeberkan data terbaru.
Secara normatif, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja menjelaskan jika memang saat ini penyelidikan kasus terus dilakukan.
Ia pun hanya mengungkapkan, jika saat ini pihaknya sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus video syur siswa dan guru di Gorontalo ini.
Adapun rinciannya, delapan orang dianggap tahu terkait kasus itu, sementara dua sisanya adalah siswa dan guru yang ada dalam video tersebut.
"Penyidikan masih berjalan," ungkapnya, Kamis (27/9/2024).
Sebelumnya pada Rabu (25/9/2024) Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Gorontalo, AKBP Deddy Herman menerangkan dalam konferensi pers bahwa terkait dengan perekam video kata Kapolres akan melakukan perundingan dengan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo, karena akan tersebut terinformasi masih di bawah umur.
"Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak," jelasnya.
Saat ini perekam video telah dimintai keterangan terkait pengambilan video itu dan untuk perkara itu pihaknya masih akan fokus pada masalah oknum guru dan siswa.
"Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu," ucapnya.
Dirinya menuturkan pengambilan video itu pada tanggal 6 September 2024.
"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo,"ujar Kapolres.
Selain itu dirinya memastikan masalah ini akan diusut tuntas karena anak ini dilindungi undang-undang.
"Anak di bawah umur ini dilindungi oleh undang-undang, dan akan tetap dijerat undang-undang kecuali mereka diawal sudah menikah secara resmi," katanya.
Motif Perekam Video Syur di Gorontalo
Terungkapnya kasus video syur yang melibatkan siswi dan seorang oknum guru di Kabupaten Gorontalo kini semakin jelas setelah motif perekam video tersebut diungkap.
Berdasarkan informasi terbaru, siswa yang merekam video syur tersebut melakukannya dengan maksud melaporkan kejadian itu kepada istri sang guru.
Sumber dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa pelaku perekaman bukanlah siswa dari sekolah tempat kejadian, melainkan berasal dari sekolah lain.
Ia merekam momen tersebut sebagai bentuk “bukti” untuk diberikan kepada istri sang guru.
"Alasan awal pengambilan video unntuk memberitahukan kepada istri oknum guru," ungkap Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, Kamis (26/9/2024).
Terkait dengan perekam video kata Kapolres akan melakukan perundingan dengan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo, karena akan tersebut terinformasi masih di bawah umur.
"Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak," jelasnya.
Saat ini perekam video telah dimintai keterangan terkait pengambilan video itu dan untuk perkara itu pihaknya masih akan fokus pada masalah oknum guru dan siswa.
"Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu," ucapnya.
Dirinya menuturkan pengambilan video itu pada tanggal 6 September 2024.
"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo,"ujar Kapolres.
Kepala sekolah tempat siswi dan guru tersebut mengajar, menegaskan bahwa pelaku perekaman tidak berasal dari sekolah yang dipimpinnya.
"Dari seragamnya saja sudah jelas, pelaku menggunakan seragam pramuka, sedangkan siswa kami memakai batik khas sekolah," ujarnya.
Akibat dari viralnya video tersebut, pihak sekolah memperketat pengamanan dengan mengawasi ketat keluar-masuknya siswa dan pengunjung.
Sementara itu, polisi telah menetapkan oknum guru berinisial DH sebagai tersangka.
DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun.
Ancaman hukumannya diperberat sepertiga karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan masyarakat diharapkan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan materi yang melanggar hukum terkait kasus tersebut.
(TribunGorontalo.com/ Arianto Panambang/Jefry Potabuga)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.