Minggu, 15 Maret 2026

PEMPROV GORONTALO

Bapppeda Provinsi Gorontalo Susun 19 Kebijakan Transformasi Daerah Iptek

Berikut ini adalah 19 kebijakan transformasi daerah pada arah pembangunan iptek inovasi dan produktivitas ekonomi Gorontalo. 

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Bapppeda Provinsi Gorontalo Susun 19 Kebijakan Transformasi Daerah Iptek
DOK TRIBUNGORONTALO
Kantor Bapppeda Provinsi Gorontalo 

7. Pengembangan ekonomi biru berbasis keunggulan wilayah seperti pengembangan ekonomi maritim diwilayah Laut Sulawesi dan Teluk Tomini. 

8. Penguatan kemandirian pangan dan ketahanan air, antara lain melalui pertanian regeneratif. 

9. Peningkatan produktivitas BUMD.

10.Pengembangan Hilirisasi peningkatan nilai tambah sektor pertambangan, antara lain dengan pembangunan smelter. 

11.Peningkatan rantai nilai melalui penguatan kerjasama antardaerah dan pengembanganekspor komoditas unggulan.

12.Penguatan ekonomi dan keuangan syariah dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal, di antaranya melalui penguatan ekosistem industri halal, penguatan rantai nilai industri halal, penguatan kewirausahaan dan UMKM industri halal, dan perluasan infrastruktur ekonomi dan keuangan syariah. 

13.Pelaksanaan afirmasi reskilling dan upskilling bagi angkatan kerja, terutama di bidang pariwisata, pertanian, perikanan, dan industri pengolahan.

14.Peningkatan pengembangan IPTEKIN menuju komersialisasi oleh industri. 

15.Pengembangan kawasan perkotaan yang terintegrasi dan berkelanjutan berbasis karakter wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung.

16.Industrialisasi koperasi melalui hilirisasi komoditas unggulan daerah, penguatan proses bisnis dan kelembagaan, serta adopsi teknologi.

17.Peningkatan keterkaitan UMKM pada rantai nilai industri domestik dan global, melalui peningkatan akses ke sumber daya produktif (termasuk pembiayaan dan pemasaran), penerapan teknologi, dan kemitraan usaha.

18.Penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau di KI, KEK, dan kawasan strategis lainnya, khususnya untuk pekerja.

19.Kemudahan perizinan dalam proses penyediaan perumahan. (*) ADV BAPPEDA

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved