Pilkada Gorontalo 2024

Aturan Baliho Kampanye Pilkada Gorontalo 2024, Wajib Dipatuhi Timses Cakada

Aturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Gorontalo yang menggelar Pilkada, dari kabupaten paling barat, Pohuwato hingga paling Timur, Bone Bolango.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
FILE -- Penertiban APK oleh Bawaslu dan Satpol PP Kota Gorontalo saat pileg 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- KPU mengeluarkan ketentuan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada Gorontalo 2024.

Aturan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Gorontalo yang menggelar Pilkada, dari kabupaten paling barat, Pohuwato hingga paling Timur, Bone Bolango. 

Dalam surat keputusannya, KPU mengatur lokasi-lokasi tertentu untuk pemasangan APK di Kota Gorontalo. 

Komisioner KPU Kota Gorontalo, Fadjrin Buhang, dalam wawancaranya dengan TribunGorontalo.com, menegaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pemasangan APK untuk seluruh pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Gorontalo.

“Memang kita memfasilitasi, namun pada dasarnya ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi,” jelasnya.

Fadjrin mengungkapkan bahwa pada pemilu legislatif sebelumnya, pemasangan APK dibatasi di fasilitas-fasilitas tertentu.

Namun, pada Pilkada kali ini, ada kelonggaran, meskipun pemasangan APK tetap harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fadjrin menekankan bahwa ada lokasi-lokasi tertentu di mana pemasangan APK dilarang.

“Sebagai contoh, pemasangan APK dilarang di tempat pendidikan atau lokasi ibadah,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Komisioner Bawaslu Kota Gorontalo, Herlina Antu, menyatakan bahwa pihaknya akan mengacu pada dasar hukum yang sama seperti KPU.

“Sejak dimulainya masa kampanye, kita mulai gencar melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK,” ujarnya.

Herlina menambahkan bahwa pengawasan ini akan berlanjut hingga satu minggu sebelum hari pemungutan suara.

Berikut adalah beberapa ketentuan lokasi dan syarat pemasangan APK.

Pemasangan APK dilarang di tempat umum, meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
Juga dilarang di gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, hingga ruang terbuka hijau. 

Juga APK dilarang dipasang di fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Tempat umum yang dimaksud termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

Pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemasangan APK di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dilakukan dengan izin dari pemilik tempat tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved