Kasus Video Syur Gorontalo
PPA Protes Siswa Terlibat Video Syur di Gorontalo Dikeluarkan Kepsek dari Sekolah
Sebelumnya, kepala sekolah (kepsek) mengeluarkan siswa yang beradegan syur dengan gurunya. Tak hanya siswa, tapi guru juga dinonaktifkan.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno tak terima siswa terlibat video syur dikeluarkan dari sekolah.
Sebelumnya, kepala sekolah (kepsek) mengeluarkan siswa yang beradegan syur dengan gurunya. Tak hanya siswa, tapi guru juga dinonaktifkan.
Namun, mengeluarkan siswa dari sekolah dianggap oleh Dinas PPA melanggar haknya mendapatkan pendidikan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah," kata Zesca saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Rabu (25/9/2024).
Pihaknya mengupayakan anak mendapatkan pendidikan. Apalagi sang siswa ini rupanya sudah di kelas 12.
"Sayang sudah kelas XII, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," terangnya.
Dirinya menegaskan pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan siswa tersebut karena ia masih dalam perlindungan anak.
"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak.
Katanya, siswa itu karena masih kategori anak, maka memilik hak untuk mendapatkan pendidikan.
"Apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," pungkasnya.
10 Saksi Diperiksa Polisi
Polres Gorontalo membeberkan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus video syur siswa dan guru di Gorontalo.
Saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com terkait perkembangan kasus, pihak Polres Gorontalo tak banyak membeberkan data terbaru.
Secara normatif, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja menjelaskan jika memang saat ini penyelidikan kasus terus dilakukan.
Ia pun hanya mengungkapkan, jika saat ini pihaknya sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus video syur siswa dan guru di Gorontalo ini.
Adapun rinciannya, delapan orang dianggap tahu terkait kasus itu, sementara dua sisanya adalah siswa dan guru yang ada dalam video tersebut.
"Penyidikan masih berjalan," ungkapnya, Kamis (27/9/2024).
Sebelumnya pada Rabu (25/9/2024) Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Gorontalo, AKBP Deddy Herman menerangkan dalam konferensi pers bahwa terkait dengan perekam video kata Kapolres akan melakukan perundingan dengan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo, karena akan tersebut terinformasi masih di bawah umur.
"Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak," jelasnya.
Saat ini perekam video telah dimintai keterangan terkait pengambilan video itu dan untuk perkara itu pihaknya masih akan fokus pada masalah oknum guru dan siswa.
"Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu," ucapnya.
Dirinya menuturkan pengambilan video itu pada tanggal 6 September 2024.
"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo,"ujar Kapolres.
Selain itu dirinya memastikan masalah ini akan diusut tuntas karena anak ini dilindungi undang-undang.
"Anak di bawah umur ini dilindungi oleh undang-undang, dan akan tetap dijerat undang-undang kecuali mereka diawal sudah menikah secara resmi," katanya. (*)
Nasib Korban Video Syur Gorontalo, Kepsek Bantah Keluarkan Siswinya dari Sekolah 'Tidak Pernah' |
![]() |
---|
Puluhan Akun IG Siswi Korban Video Syur Gorontalo Berseliweran, Manakah yang Asli? |
![]() |
---|
5 Fakta Kasus Video Syur Gorontalo, Terbaru Unggahan Akun Bodong Korban Viral di Media Sosial |
![]() |
---|
Hati-hati Informasi Palsu Medsos, Korban Kasus Video Syur di Gorontalo Tidak Pernah Klarifikasi |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Siap Biayai Pendidikan Siswi Korban Kasus Video Syur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.