Kamis, 5 Maret 2026

Kasus Video Syur Gorontalo

Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur

Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno mengatakan pihaknya akan memastikan pendidikan korban

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Ponge Aldi
zoom-inlihat foto Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur
TRIBUNGORONTALO/JEFRY POTABUGA
Kepala Dinas  Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno saat konferensi pers terkait asusila oknum guru dan siswa, Rabu (25/9/2024) 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno mengatakan pihaknya akan memastikan pendidikan korban anak di bawah umur untuk tetap dilanjutkan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," terangnya pada Rabu (25/9/2024) 

Dirinya menegaskan pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan siswa tersebut karena ia masih dalam perlindungan anak.

"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," jelasnya.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk menghapus dan stop menyebarkan video tersebut.

"Kami mengimbau bagi warga yang mempunyai video itu untuk dihapus, dan stop melakukan penyebaran video tersebut, karena kita melindungi psikologi anak," jelasnya.

Selian itu Dinas PPA Kabgor telah melakukan pendampingan terhadap korban termasuk memberikan konsultasi psikologi kepada akan agar tidak trauma.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan pihak telah menerima laporan dari keluarga korban dan kasus tersebut sementara berjalan.

Hasil pemeriksaan itu pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dengan inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo.

"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, delapan saksi dan termasuk terlapor dan pelapor, dan kami sudah menetapkan satu tersangka," ungkapnya.

Dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU  nomor 1 tahun 2016. Perubahan kedua atas UU nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dimana ancaman hukuman 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga.

"Karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik, itu ancaman hukuman yang kami jerat dengan pasal," pungkasnya.

Diketahui, beredar video syur yang belakang pemerannya diketahui siswi dan gurunya. Tampak siswi masih mengenakan seragam sekolah.

Videonya beredar setelah seorang siswi lain meletakan alat perekam dalam rumah lokasi kejadian

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved