Kasus Video Syur Gorontalo
Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur
Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno mengatakan pihaknya akan memastikan pendidikan korban
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Ponge Aldi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Perlindungan-Anak-dan-Perempuan-688999.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno mengatakan pihaknya akan memastikan pendidikan korban anak di bawah umur untuk tetap dilanjutkan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," terangnya pada Rabu (25/9/2024)
Dirinya menegaskan pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan siswa tersebut karena ia masih dalam perlindungan anak.
"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," jelasnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk menghapus dan stop menyebarkan video tersebut.
"Kami mengimbau bagi warga yang mempunyai video itu untuk dihapus, dan stop melakukan penyebaran video tersebut, karena kita melindungi psikologi anak," jelasnya.
Selian itu Dinas PPA Kabgor telah melakukan pendampingan terhadap korban termasuk memberikan konsultasi psikologi kepada akan agar tidak trauma.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan pihak telah menerima laporan dari keluarga korban dan kasus tersebut sementara berjalan.
Hasil pemeriksaan itu pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dengan inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, delapan saksi dan termasuk terlapor dan pelapor, dan kami sudah menetapkan satu tersangka," ungkapnya.
Dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016. Perubahan kedua atas UU nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dimana ancaman hukuman 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga.
"Karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik, itu ancaman hukuman yang kami jerat dengan pasal," pungkasnya.
Diketahui, beredar video syur yang belakang pemerannya diketahui siswi dan gurunya. Tampak siswi masih mengenakan seragam sekolah.
Videonya beredar setelah seorang siswi lain meletakan alat perekam dalam rumah lokasi kejadian
| Nasib Korban Video Syur Gorontalo, Kepsek Bantah Keluarkan Siswinya dari Sekolah 'Tidak Pernah' |
|
|---|
| Puluhan Akun IG Siswi Korban Video Syur Gorontalo Berseliweran, Manakah yang Asli? |
|
|---|
| 5 Fakta Kasus Video Syur Gorontalo, Terbaru Unggahan Akun Bodong Korban Viral di Media Sosial |
|
|---|
| Hati-hati Informasi Palsu Medsos, Korban Kasus Video Syur di Gorontalo Tidak Pernah Klarifikasi |
|
|---|
| PPA Protes Siswa Terlibat Video Syur di Gorontalo Dikeluarkan Kepsek dari Sekolah |
|
|---|