Senin, 9 Maret 2026

Guru tak Terima Gaji

2 Tahun Guru PAUD di Kota Gorontalo Ini Tak Digaji, Mau Pindah Takut Sekolah Ditutup

Ia berharap, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan, insentif bagi guru honor di sekolah tersebut dapat terealisasi dan membe

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 2 Tahun Guru PAUD di Kota Gorontalo Ini Tak Digaji, Mau Pindah Takut Sekolah Ditutup
FOTO: Herjianto Tangahu, TribunGorontalo.com
SKB Paud Negeri Wajar 4, Jalan Membramo, Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Rabu (25/9/2024). 

Penjelasan Dinas Pendidikan

Menanggapi situasi tersebut, Kepala SKB Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, Nelwan Ishak, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya sekolah tersebut belum bergabung dengan SKB dan masih berstatus PAUD swasta.

“Mereka dulu masih PAUD sendiri, bukan bagian dari SKB,” kata Nelwan.

Nelwan menjelaskan bahwa dinas pendidikan memang memiliki kewenangan dalam membayar insentif guru PAUD, namun insentif hanya diberikan kepada guru di sekolah negeri.

Sebelumnya, semua guru PAUD, baik negeri maupun swasta, mendapatkan insentif, namun kebijakan baru hanya mengalokasikan pembayaran untuk guru di sekolah negeri.

“Alasannya, karena mereka berstatus swasta, jadi tidak dibayar. Tadinya semua dibayar, tapi dengan kebijakan baru, hanya sekolah negeri yang mendapat insentif,” jelasnya.

Namun, setelah sekolah tersebut beralih menjadi SKB, Nelwan menyatakan bahwa dinas pendidikan akan berusaha agar insentif guru-guru di sana dapat segera dibayarkan.

Ia juga menyebutkan telah berdiskusi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) untuk memperjuangkan hak para guru.

“Kami akan mengupayakan hal ini. Saya sudah bertemu dengan anggota DPRD di Banggar untuk memperjuangkannya,” katanya.

Ia berharap, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan, insentif bagi guru honor di sekolah tersebut dapat terealisasi dan memberikan keadilan bagi mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tanpa gaji. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved