Berita Nasional

Oknum Honorer BNN RI Bantu Napi Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas, 7 Ton Terungkap

Adapun Hendra dan tersangka lain dikenakan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Marthinus Hukom memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jum'at (8/12/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang pegawai honorer Badan Narkotika Nasional (BNN) membantu kendalikan narkoba jenis sabu dari dalam lapas. 

Hal itu dibenarkan oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom dikutip dari TribunNews, Jumat (20/9/2024). 

Sebelumnya terungkap kasus narkoba jenis sabtu dengan berat 7 ton. Kasus itu diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Rupanya dalam kasus tersebut, ada keterlibatan oknum honorer BNN RI tersebut. Ia membantu seorang narapidana bernama Hendra Sabarudin alias Andi (32) dari dalam Lapas Kelas II A Tarakan.

Terkait adanya keterlibatan anggotanya itu, Komjen Marthinus Hukom mengungkap bahwa dirinya sendiri yang menyerahkan RO ke pihak kepolisian.

Dirinya juga menyebut RO selama ini merupakan pegawai kontrak di lembaganya tersebut.

"Ya, terus terang saya yang menyerahkan mereka ke Bareskrim. Kebetulan itu pegawai kontrak yang bekerja di BNN, tapi banyak juga lah keterlibatan oknum-oknum lain," jelas Marthinus di kantornya, Jum'at (20/9/2024).

Marthinus pun menjelaskan, langkahnya menyerahkan anggotanya itu ke Bareskrim itu merupakan komitmen dirinya untuk menyingkirkan oknum-oknum yang melanggar aturan.

Bahkan ia pun meminta Inspektur Utama BNN RI, Wayhono buat turun tangan membersihkan apabila ada anggotanya terlibat kasus narkoba.

"Saya minta Pak Irtama untuk membersihkan oknum-oknum yang coba bermain dengan narkoba di tubuh kita. Itu komitmen saya untuk membersihkan orang-orang yang terlibat di dalam," kata dia.

Ia pun mengaku tidak malu membeberkan fakta tersebut di hadapan publik bahwa ada anggotanya yang terlibat narkoba.

"Kalau kita malu berarti sedang menyembunyikan busuk kita di dalam organisasi. Kalau kita terbuka membersihkan artinya niat kita komitmen kita untuk membersihkan dari dalam, itu prinsip saya," pungkasnya.

Napi Kendalikan Narkoba Sabu 7 Ton Dibantu Pegawai Rutan dan BNN

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap pengendalian narkoba sabu tujuh ton dari dalam Lapas Tarakan.

Aktornya adalah Andi alias Hendra alias Hendra Sabarudin (32), seorang narapidana kasus narkoba yang divonis mati. 

Dia mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

“Terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024, telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Rabu (18/9/2024).

Mirisnya, Andi mengendalikan narkoba di wilayah itu dibantu sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumam) dan honorer BNN.

Kata dia, Andi dibantu TR, MA, dan SY yang perannya mengelola aset hasil kejahatan. Lalu, CA dan AA seorang pegawai Ditjenpas. Kemudian ada RO selaku pegawai honorer BNN, serta NMY selaku adik AA dan AY yang merupakan kakak RO.

“Semuanya sudah kami tangkap dan masih ada satu yang dalam pengejaran, inisial F,” katanya.

Dia menyebut, berdasar penelusuran Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi Rp2,1 triuliun.

Namun, penyidik baru menyita aset tersangka senilai Rp221 miliar.

Adapun Hendra dan tersangka lain dikenakan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami telah melakukan perampasan aset berupa 44 bidang tanah dan bangunan, 21 kendaraan roda empat, 28 motor, 4 kapal, 1 speed boat, 1 jet ski, 2 ATV, 2 jam tangan mewah, dan uang tunai Rp1.200.000.000, serta deposti senilai Rp500 juta,” ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggotanya Terlibat Kasus Narkoba Sabu 7 Ton Malaysia, Kepala BNN: Saya yang Serahkan ke Bareskrim
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved