Berita Nasional
Oknum Honorer BNN RI Bantu Napi Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas, 7 Ton Terungkap
Adapun Hendra dan tersangka lain dikenakan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang pegawai honorer Badan Narkotika Nasional (BNN) membantu kendalikan narkoba jenis sabu dari dalam lapas.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom dikutip dari TribunNews, Jumat (20/9/2024).
Sebelumnya terungkap kasus narkoba jenis sabtu dengan berat 7 ton. Kasus itu diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Rupanya dalam kasus tersebut, ada keterlibatan oknum honorer BNN RI tersebut. Ia membantu seorang narapidana bernama Hendra Sabarudin alias Andi (32) dari dalam Lapas Kelas II A Tarakan.
Terkait adanya keterlibatan anggotanya itu, Komjen Marthinus Hukom mengungkap bahwa dirinya sendiri yang menyerahkan RO ke pihak kepolisian.
Dirinya juga menyebut RO selama ini merupakan pegawai kontrak di lembaganya tersebut.
"Ya, terus terang saya yang menyerahkan mereka ke Bareskrim. Kebetulan itu pegawai kontrak yang bekerja di BNN, tapi banyak juga lah keterlibatan oknum-oknum lain," jelas Marthinus di kantornya, Jum'at (20/9/2024).
Marthinus pun menjelaskan, langkahnya menyerahkan anggotanya itu ke Bareskrim itu merupakan komitmen dirinya untuk menyingkirkan oknum-oknum yang melanggar aturan.
Bahkan ia pun meminta Inspektur Utama BNN RI, Wayhono buat turun tangan membersihkan apabila ada anggotanya terlibat kasus narkoba.
"Saya minta Pak Irtama untuk membersihkan oknum-oknum yang coba bermain dengan narkoba di tubuh kita. Itu komitmen saya untuk membersihkan orang-orang yang terlibat di dalam," kata dia.
Ia pun mengaku tidak malu membeberkan fakta tersebut di hadapan publik bahwa ada anggotanya yang terlibat narkoba.
"Kalau kita malu berarti sedang menyembunyikan busuk kita di dalam organisasi. Kalau kita terbuka membersihkan artinya niat kita komitmen kita untuk membersihkan dari dalam, itu prinsip saya," pungkasnya.
Napi Kendalikan Narkoba Sabu 7 Ton Dibantu Pegawai Rutan dan BNN
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap pengendalian narkoba sabu tujuh ton dari dalam Lapas Tarakan.
Aktornya adalah Andi alias Hendra alias Hendra Sabarudin (32), seorang narapidana kasus narkoba yang divonis mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kepala-Badan-Narkotika-Nasional-BNN-RI-Irjen-Marthinus-Hukom.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.