Viral Lokal
Fikar Kadir Pemuda Gorontalo Terancam 5 Tahun Penjara usai Bacok Iparnya
Fikar Kadir (28) alias Piki resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Fikar Kadir (28) alias Piki resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Piki terjerat pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Diketahui, Piki membacok iparnya menggunakan sebilah parang berukuran 40,5 sentimeter dan lebar 3,5 sentimeter.
Polres Bone Bolango mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan kendaraan roda dua tanpa plat nomor.
Sebilah parang digunakan tersangka untuk membacok korban, dan motor kendaraan yang digunakan menuju tempat korban.
Kronologi
Peristiwa pembacokan itu terjadi di Desa Longalo, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, mengatakan insiden terjadi pada 9 September 2024 sekira pukul 20.00 Wita.
Fikar Kadir merupakan warga Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Piki diduga kesal karena ibu kandungya, Emi Abas, dicaci oleh Yusuf Matuna.
Yusuf adalah anak mantu dari Emi Abas atau ipar dari Fikar.
"Saat itu korban Yusuf bercekcok dengan Emi. Yusuf lalu melempari ibu kandung tersangka atau Emi ini dengan ikan mentah," ungkap Alli kepada wartawan, Selasa (17/8/2024).
"Menurut keterangan Emi, saat itu korban Yusuf atau korban ini dalam keadaan mabuk dan melempari ikan mentah yang habis dibeli dari lapak. Karena katanya merasa sering dibebani tanggungan keluarga," tambahnya.
Tak terima dilempari ikan mentah, Emi lalu menampar Yusuf sebanyak satu kali.
"Yusuf langsung membalas dengan menjambak rambut ibu mantunya sendiri, sambil berteriak keras dan memaki mengeluarkan kata kasar," tutur Kapolres.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.