Biomasa Jaya Abadi
Kegiatan Bisnis PT BTL dan IGL Sesuai Aturan dan Beri Manfaat Bagi Masyarakat
PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Inti Global Laksana (IGL) menyayangkan adanya sejumlah informasi menyesatkan mengenai aktivitas bisnis perusahaa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kegiatan-Bisnis-PT-Banyan-Tumbuh-Lestari-dan-PT-Inti-Global-Laksana-ddd.jpg)
“Jalan yang dibangun perusahaan sangat bermanfaat, bisa digunakan juga oleh warga. Sebelum ada jalan, warga membawa hasil panennya menggunakan gerobak, dan dari kebun harus menempuh waktu hingga seminggu untuk bisa sampai ke kampung. Semenjak ada jalan yang dibangun Perusahaan, hari ini panen, besok sudah bisa ditimbang,” kata Lodrik.
Terkait sertifikat tanah, Burhanuddin menjelaskan, PT IGL berjanji untuk membantu mengurus sertifikat tanah. Karena yang berwenang menerbitkan sertifikat tanah adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pohuwato. Pengurusan sertifikat tersebut dibantu untuk satu kepemilikan lahan masyarakat yang lahannya sebagian terkena pembebasan untuk jalan akses.
“Semuanya tertuang di Berita Acara Kesepakatan Pembebasan Lahan Masyarakat Peruntukan Jalan Akses PT Inti Global Laksana” tanggal 13 Maret 2012 yang ditandatangani oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan dan tokoh Masyarakat. Isi dalam berita acara tersebut di nomor empat disepakati tertulis “Pelaksanaan pengurusan sertifikat tanah dilakukan secara kolektif oleh pemerintah desa dan kecamatan yang dibantu oleh Perusahaan membentuk satu tim,” ujar Burhanuddin.
Terkait dengan plasma yang pernah disosialisasikan oleh PT IGL dan PT BTL yang dalam hal ini, lanjut Burhanuddin, dia sendiri yang menyampaikan program plasma tersebut pada tahun 2013 disosialisasikan di 15 desa binaan yaitu Desa (Bukit Harapan, Yipilo, Milangodaa, Londoun, Bunto, Trikora, Popayato, Telaga Biru, Wonggarasi Barat, Wonggarasi Tengah, Suka Damai, Lomuli, Kelapa Lima, Marisa dan Maleo) di Kecamatan (Wanggarasi, Popayato Timur, Popayato dan Lemito).
Sehubungan dengan PT IGL dan PT BTL saat ini dalam Izin usaha perkebunannya telah berubah komoditinya (dari tanaman Perkebunan kelapa sawit berubah menjadi tanaman Perkebunan Gamal Kaliandra) tentu perubahan komoditi atau perubahan tanaman Perkebunan tentu telah melalui proses persetujuan pemerintah. Hal plasma yang dipertanyakan juga otomatis berubah menjadi tanaman gamal kaliandra, yang saat ini kebun gamal kaliandra masih dalam proses penanaman.
Burhanuddin juga menerangkan tindak lanjut pembentukan koperasi. Menurutnya saat ini perusahaan sedang merumuskannya bersama pemerintah daerah. “Kami menjalankan bisnis ini sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Saat ini PT. IGL dan PT BTL merupakan pemilik HGU untuk komoditi Tanaman Gamal Kaliandra. Kedua perusahaan inilah yang menjadi penyuplai bahan baku pengolahan wood pellet dari pabrik milik PT Biomasa Jaya Abadi (BJA). PT BTL memegang HGU Tahun 2013 dan 2014 dengan luas total 15.493,42 Ha. Adapun HGU PT IGL Tahun 2013 dengan luas 11.860,10 Ha.
Operasionalisasi PT BTL pun diawasi secara ketat oleh Kementerian Kehutanan. Terbukti pada akhir 2023, Badan Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palu memberikan apresiasi kepada PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) berkat kontribusinya sebagai penyumbang terbesar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pemanfaatan Hutan di Provinsi Gorontalo.
Kepala BPHL XII Palu Elbakti mengatakan kontribusi PT BTL yang besar dikarenakan produksi kayu yang cukup besar sehingga pembayaran PSDH dan DR juga terbilang besar. Sumbangsih yang PT BTL berikan adalah kayu hasil land clearing yang menjadi bahan baku untuk membuat wood pellet.
“BTL selama ini telah mengikuti aturan yang ada. Berdasarkan data di BPHL XII Palu, BTL telah melaksanakan penatausahaan hasil hutan (PUHH) sesuai ketentuan yang berlaku. BTL juga telah memiliki user SIPUHH dalam kegiatan PUHH sejak 2017 hingga saat ini dan tertib dalam pembayaran PNBP sesuai ketentuan perundangan,” lanjut Elbakti.
Dalam melaksanakan aktivitas penatausahaan yang dilaksanakan dalam SIPUHH, BTL juga telah memiliki HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, BTL juga telah memiliki sertifikat verifikasi legalitas kayu (VLK) yang berlaku hingga Maret 2025.
“Itu sebabnya, keliru jika BTL disebut melakukan deforestasi. Sebab, BTL adalah pemegang HGU sehingga areal yang dikelola berstatus areal penggunaan lain (APL), bukan kawasan hutan. Selain itu, di areal pembukaan lahan yang dilakukan BTL, dilakukan penanaman jenis komoditas sesuai izin yang dimiliki,” ucapnya.
Mitra BTL, PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), juga baru saja menerima penghargaan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtra) sebagai penghasil devisa ekspor terbesar di Gorontalo pada Selasa (27/8).
Produsen wood pellet yang menerima pasokan bahan baku dari BTL itu menyumbang lebih dari 55 persen dari total devisa ekspor Provinsi Gorontalo. (***)
| 125 Karyawan Biomasa Group Ikut Cost Efficiency Program Konvensi ke-7 Tahun 2026 |
|
|---|
| Biomasa Jaya Abadi Group Beri Beasiswa ke 195 Penerima hingga Bantu Anak Yatim Piatu |
|
|---|
| Mantan Wabup Pohuwato Suharsi Igirisa Harap Beasiswa BJA Berkelanjutan: Terima Kasih Kepeduliannya |
|
|---|
| Kadis Dikbud Pohuwato Apresiasi Beasiswa BJA Group : Rasa Bangga Atas Nama Pemda ke Biomasa Grup |
|
|---|
| 195 Siswa dan Mahasiswa Terima Beasiswa, Penerima Bantuan: Terima kasih BJA Grup Atas Beasiswanya |
|
|---|