Gorontalo Memilih

KPU Kabupaten Gorontalo Akan Umumkan Hasil Perbaikan Dokumen Bapaslon Pilkada, Catat Tanggalnya!

Tahapan itu yakni pengumuman dan penetapan hasil perbaikan dokumen bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo. 

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Gorontalo saat ini tengah memasuki tahap krusial.

Tahapan itu yakni pengumuman dan penetapan hasil perbaikan dokumen bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo

Proses ini menjadi bagian penting sebelum penetapan calon resmi yang akan bertarung dalam Pilkada mendatang.

Hadijah Hamzah, Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Bidang Teknis Penyelenggara, menjelaskan bahwa KPU telah mengatur jadwal pengumuman hasil perbaikan pada tanggal 13-14 September 2024, sementara penetapan resmi akan dilakukan pada 22 September 2024.

“Pengumuman hasil perbaikan akan dilakukan pada 13-14 September, sambil menunggu hasil verifikasi faktual di lapangan. Penetapan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024,” ungkap Hadijah saat dihubungi via WhatsApp pada Selasa (10/9/2024).

Saat ini, KPU Kabupaten Gorontalo tengah melakukan verifikasi faktual untuk memastikan keabsahan dokumen yang diajukan oleh Bapaslon.

Verifikasi ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan pengecekan administrasi, guna memastikan bahwa dokumen yang diserahkan benar-benar dikeluarkan oleh instansi yang tercantum.

“Faktual di lapangan dilakukan untuk mengecek apakah dokumen administrasi yang diajukan oleh calon memang sah dan dikeluarkan oleh instansi yang namanya tercantum di berkas,” jelasnya.

Terkait dengan isu keaslian dokumen, terutama ijazah, Hadijah menegaskan bahwa KPU tidak memiliki wewenang untuk menentukan apakah ijazah tersebut palsu atau tidak.

Yang menjadi fokus KPU adalah apakah ijazah tersebut telah dilegalisir sesuai dengan ketentuan.

“Kami tidak berada pada posisi untuk menentukan apakah ijazah itu asli atau palsu. Ketentuannya adalah ijazah harus dilegalisir, dan itu yang kami cek,” tegasnya.

Selain itu, Hadijah juga menyoroti bahwa legalisir ijazah tidak diatur secara rinci apakah harus yang terbaru atau yang lama. Yang terpenting, ijazah tersebut telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

“Tidak ada ketentuan apakah legalisir harus terbaru atau lama, yang penting ijazah tersebut ada dan dilegalisir,” tambahnya.

Proses perbaikan dokumen syarat calon yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo telah berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.

Tercatat ada empat pasangan calon yang telah menyelesaikan proses perbaikan dokumen mereka selama periode tersebut.

Tahap verifikasi dan penetapan ini menjadi momentum penting dalam Pilkada 2024, di mana hasil akhirnya akan menentukan siapa saja bakal calon yang memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo.

Proses ini juga diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved