Seleksi PPPK

Simak Tahapan Pendaftaran dan Seleksi PPPK 2024

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyelesaikan penyusunan kebijakan tahapan seleksi

Tangkap Layar
foto cpns 

Pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Memenuhi persyaratan khusus lainnya:

Setiap instansi atau formasi kerap memiliki persyaratan khusus yang berbeda-beda, seperti pengalaman kerja minimal di bidang tertentu, sertifikasi profesi, atau persyaratan teknis lainnya.

Tahapan pendaftaran dan seleksi PPPK 2024

Selain memenuhi persyaratan daftar, pelamar juga harus melalui beberapa tahapan pendaftaran dan seleksi, di antaranya sebagai berikut.

1. Pendaftaran online:

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Pelamar harus membuat akun, mengisi data diri dengan benar, dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

2. Seleksi administrasi:

Setelah mendaftar, berkas pendaftaran akan diverifikasi oleh panitia seleksi. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan dan berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya.

3. Tes seleksi kompetensi:

Pelamar yang lolos administrasi, selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural. Tes ini dilakukan untuk mengukur kompetensi dan kesesuaian pelamar dengan formasi yang dipilih.

4. Wawancara berbasis komputer:

Pelamar yang berhasil dalam seleksi kompetensi akan melakukan wawancara untuk menilai integritas dan moralitas pelamar sebagai pertimbangan dan penetapan hasil seleksi.

5. Pengumuman dan pengangkatan:

Pelamar yang berhasil melewati seluruh tahapan seleksi akan diumumkan sebagai calon PPPK dan diangkat setelah penandatanganan perjanjian kerja.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved