Seleksi PPPK

Simak Tahapan Pendaftaran dan Seleksi PPPK 2024

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyelesaikan penyusunan kebijakan tahapan seleksi

Tangkap Layar
foto cpns 

Persyaratan PPPK 2024 atau Syarat PPPK 2024

Untuk mendaftar sebagai PPPK, berdasarkan UU No. 49 Tahun 2018, setiap calon pelamar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut.

 1. Batas usia:

Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar ketika saat mendaftar.

2. Kualifikasi pendidikan:

Pelamar diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dipilih. Misalnya, untuk formasi guru, pelamar harus memiliki ijazah pendidikan minimal S1 atau D4 dari program studi yang relevan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.

3. Sehat jasmani dan rohani:

Pelamar harus dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun mental. Hal ini biasanya dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter yang resmi.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat:

Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri atau permintaan dari instansi pemerintah atau swasta. Ini termasuk bagi yang sebelumnya pernah menjadi PNS atau anggota TNI/Polri.

5. Terlibat hukuman pidana:

Pelamar yang sedang menjalani hukuman pidana atau pernah terlibat dalam kasus hukum lainnya tidak diperbolehkan mendaftar PPPK.

6. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik:

Agar tercipta lingkungan kerja yang netral dan profesional, pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki sertifikat kompetensi:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved