Gorontalo Terkini
Seorang ASN Disnaketrans Gorontalo Utara Terima 'Gaji Buta' Rp 4 Juta Selama 8 Bulan, Kini Dipecat
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan proyek fiktif bernilai miliaran rupiah, Nana juga secara resmi dipecat dari posisinya se
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara -- Yusmaliana Olii alias Nana, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara resmi dipecat dari pekerjaannya sebagai ASN.
Tak hanya itu, sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan proyek fiktif bernilai miliaran rupiah.
Pemecatan tersebut dilakukan karena Nana tidak masuk kerja selama delapan bulan, mulai dari Desember 2023 hingga Agustus 2024.
Selama periode itu, Nana hanya hadir di kantor sebanyak tiga kali—dua kali pada Januari dan sekali pada Februari.
Kepala Dinas Disnakertrans Gorontalo Utara, Felmy Ahmad Biahimo Amu, mengonfirmasi pemecatan tersebut kepada TribunGorontalo.com pada Rabu (4/9/2024).
Felmy menegaskan bahwa keputusan untuk memecat Nana tidak terkait dengan kasus hukum yang sedang dihadapinya, melainkan karena pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Nana sendiri.
"Ini murni soal disiplin. Sejak Desember 2023, Nana tidak pernah masuk kerja sampai saat ini," jelas Felmy.
Yang mengejutkan, meskipun tidak aktif bekerja selama delapan bulan, Nana masih menerima gaji pokok sekitar Rp4 juta per bulan.
Felmy menjelaskan bahwa gaji tersebut tetap diterima karena hanya Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memiliki wewenang untuk menghentikan pembayaran gaji ASN, dan itu pun harus berdasarkan keputusan hukum yang inkrah.
Pemecatan Nana ini diperkuat dengan keluarnya Surat Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari BKN, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara.
Saat ini, surat keputusan pemecatan sedang menunggu tanda tangan dari Penjabat Bupati Gorontalo Utara.
Sebelumnya, Nana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Gorontalo terkait kasus proyek fiktif dan telah ditahan sejak Selasa, 3 September 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan kasus tersebut berlangsung selama lima bulan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.