Kasus Pelecehan Kadisprov

Dituduh Lecehkan Pegawai Honorer, Kasatpol PP Provinsi Gorontalo: Itu Semua Fitnah

Dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP, Rabu (21/8/2024), Masran menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang merugik

Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Fernandes Siallagan, TribunGorontalo.com
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP), Masran Rauf saat klarifikasi tudingan terhadap dirinya, Rabu (21/8/2024). 

Frengki menjelaskan bahwa NFL telah berusaha melaporkan kejadian tersebut ke BKD beberapa kali, namun tidak ada tindakan yang diambil karena dianggap kurang bukti pidana.

Frengki juga mengungkapkan bahwa pelecehan terjadi dua kali dalam satu minggu. Pada kejadian pertama, pelaku diduga mencium pipi NFL saat ia meminta tanda tangan.

Meski terguncang, NFL tidak melaporkan kejadian tersebut. Namun, pelecehan kedua yang terjadi keesokan harinya membuatnya semakin marah, terutama setelah pelaku mengancam akan memecatnya.

Orang tua NFL sempat mendatangi kantor pelaku untuk meluapkan kemarahan mereka.

Meskipun pelaku telah mendatangi rumah korban untuk meminta maaf, keluarga NFL tetap menuntut agar pelaku diproses sesuai kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Meskipun pelaku sudah meminta maaf, keluarga korban tetap ingin agar dia diproses secara etik," ujar Frengki.

Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwenang dan menjadi sorotan publik, mengingat posisi Masran sebagai pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved